![]() |
KOTA CILEGON ( KONTAK BANTEN)
Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Cilegon bersama Badan
Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon, menertibkan ratusan Alat Peraga
Kampanye (APK) yang terpasang di sepanjang jalan Protokol Kota Cilegon.
Penertiban dilakukan sebagai penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5
Tahun 2023 tentang Ketertiban, Kenyamanan dan Keindahan (K3).
“Di situ sudah jelas pemasangan umbul-umbul, spanduk dan lain sebagainya itu tidak boleh sembarangan di pasang. Kalau melanggar dari Perda itu maka kita tertibkan,” kata Kasi Dalops pada Satpol PP Kota Cilegon Ardiano Setiawan Kamis (12/10/2023).
Ardiano menyampaikan, sedikitnya 369 APK yang terpasang di sepanjang jalan Protokol Kota Cilegon ditertibkan dalam kegiatan tersebut.
“Jadi
spanduk atau baliho yang terpasang di pohon di pagar-pagar dan di
pinggir-pinggir jalan protokol yang tidak sesuai kita tertibkan karena
mengganggu kenyamanan dan keindahan lingkungan,” ucapnya.
Ardiano menegaskan, penertiban terhadap APK yang tidak dipasang pada tempatnya itu akan dilakukan secara terus menerus hingga pelaksanaan Pemilu berlangsung.
Sementara, Koordinator Divisi Hukum,
Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Cilegon,
Subi’ah mengaku, dalam penertiban APK itu pihaknya hanya mendampingi
petugas Sat Pol PP.
“Untuk baleho, spanduk yang berisi kampanye, ajakan atau imbauan dan membuat iklan sampai saat ini masih dilarang,” ujar Subi’ah.
Subi’ah menyampaikan, kampanye untuk para Calon Legislatif (Caleg) di Kota Cilegon baru bisa diperbolehkan pada tanggal 28 November sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
“Tahapan itu kan dimulai tanggal 28 Oktober, jika itu sudah diperbolehkan baru kita yang akan melakukan tindakannya apabila ada pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu,” katanya
0 comments:
Post a Comment