Thursday, 11 January 2024

Kejari Tangsel Eksekusi Terpidana Penipuan Sertifikat Palsu

 


  TANGSEL (KONTAK BANTEN) —Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengeksekusi Bebin Nurmaja alias Bimo, terpidana kasus penipuan sertifikat rumah palsu. Bebin yang telah terbukti bersalah harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan di Lapas Pemuda Tangerang.

“Eksekusi terhadap terpidana atas nama Bebin Nurmaja alias Bimo bin Sarbini untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Banten nomor 34 tahun 2022. Eksekusi ini untuk menjalankan putusan dimana terpidana harus menjalankan putusan dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan di Lapas Pemuda Tangerang,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tangsel Hasbullah, Rabu (10/1/2024).

Hasbullah mengatakan, pemanggilan yang dilakukan Jaksa eksekutor tidak pernah diindahkan. Bebin juga melarikan diri ke sejumlah wilayah.

“Selama ini kami sudah coba melakukan pemanggilan terhadap terpidana. Jadi Jaksa eksekutornya sudah melakukan panggilan secara patut namun tidak juga diindahkan panggilan panggilan yang kami lakukan,” katanya.

“Dan kami juga sudah coba mencari keberadaan yang bersangkutan namun juga tidak ada ditempat tinggalnya dan di beberapa tempat yang kami dapat informasi bahwa yang bersangkutan ada di sekitar itu, tapi kami juga tidak menemukan,” sambungnya.

Hasbullah mengatakan, pengamanan yang dilakukan oleh pihak secara kebetulan. Pasalnya, Bebin tengah dipanggil atas perkara lain ditingkat pidana khusus.

“Dan hari ini kami berhasil melakukan pengamanan dan yang bersangkutan kita lakukan eksekusi untuk menjalankan putusan itu. Sebetulnya hari ini ada yang bersangkutan dipanggil diperkara lain, nah yang bersangkutan hadir dengan penasehat hukumnya sehingga langsung kita amankan, ” ucapnya.

“Berkat teman-teman menginfokan bahwa yang bersangkutan ada di Tangsel ini melakukan kegiatan kami langsung bergerak cepat dan hari ini kami berhasil mengamankan,” lanjut Hasbullah.Sebagai informasi, dalam kasus ini terpidana Bebin telah melakukan penipuan lantaran sertifikat untuk satu unit rumah itu bukan produk BPN alias palsu. Ia pun dijatuhkan pidana 378 oleh Pengadilan Tinggi Banten Nomor 34 tahun 2022

Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support