TANGSEL (KONTAK BANTEN)—Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan menyelesaikan 13 kasus melalui keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) selama tahun 2023. Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Tangsel, Herdian Malda Ksastria.
Herdian mengatakan penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara terhadap para pelaku di Kejari Tangsel ini merupakan penanganan yang terbanyak di Provinsi Banten.
Menurut dia, kunci dalam penyelesaian perkara lewat keadilan restoratif adalah pendekatan jaksa penyidik kepada korban pelapor.
Sebelum menentukan akan menerapkan keadilan restoratif, pihaknya selalu menyampaikan perkara-perkara yang berpotensi memenuhi persyaratan di dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
“Kami selaku penuntut umum selalu tekankan hati nurani. Apa salahnya sih, dan mereka pun selalu kami apresiasi,” ujarnya, Senin (1/1).
Herdian mengatakan tidak mudah menerapkan keadilan restoratif dalam penuntutan perkara. Terkadang, memang korban tidak mau berdamai. Namun, kata dia, faktor keberhasilan juga ditentukan salah satunya dengan bagusnya jaksa fasilitator.
Herdian menceritakan ketika menangani kasus Junaedi, 39 tahun, sopir angkot yang kecanduan sabu. Pihaknya menggalang komunikasi dengan Kasat Narkoba Polres Tangsel kala itu AKP Retno Jordanus untuk mengabulkan keadilan restoratif.
Pertimbangan ketika itu, menurutnya, Junaedi korban peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Ia menjadi tulang punggung keluarga dan masih dapat disembuhkan.
Untuk diketahui, sepanjang tahun 2023 Kejari Trangsel telah menerima sebanyak 933 perkara bidang tindak pidana umum (pidum). Sementara, untuk bidang pidana khusus terdapat 51 perkara yang ditangani oleh Kejari Tangsel diantaranya delapan perkara dalam penyelidikan, empat perkara tahap penyidikan, 15 perkara dalam penuntutan, delapan perkara dieksekusi, sembilan perkara dalam upaya hukum, dan tujuh perkara dalam penyelesaian tahanan.







0 comments:
Post a Comment