![]() |
| ubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba menggunakan rompi orange usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. ( |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan terhadap Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut) berinsial AGK. Perpanjangan dilakukan dalam perkara dugaan suap pengadaan dan perijinan proyek di Pemprov Malut.
"Perpanjangan penahanan dilakukan dengan tersangka AGK dan kawan-kawan. Di mana masing-masing perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari," kata Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (9/1/2024).
Menurut Ali, perpanjangan dilakukan untuk menggali proses penyidikan dalam kasus ini. "Sehingga lama penahanan tersebut sampai dengan 16 Februari 2024 di Rutan KPK dan dapat diperpanjang kembali sesuai kebutuhan penyidikan," kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan 7 orang tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Malut dan Jakarta, Senin (18/12/2023). Ketujuh orang tersangka itu yakni Gubernur nonaktif Malut berinisial AGK, Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Malut berinisial AH.
Kemudian, Kadis PUPR Pemprov Malut berinisial DI, Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) berinsial RA. Ada pula ajudan Direktur Ekseternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk berinisial RI, pengusaha ST, dan KW.
Dalam perkaranya, AGK ikut serta dalam menentukan pemenang dari pihak kontraktor dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, AGK memerintahkan AH, DI dan RA untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Malut.

.gif)