JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Menkominfo Budi Arie Setiadi
mengaku, Kemenkominfo sudah melayangkan teguran keras dan ultimatum
kepada beberapa platform media sosial (medsos). Teguran keras tersebut,
karena maraknya konten-konten judi online pada platform medsos.
"Diantaranya,
Meta pada bulan Oktober 2023 dan kepada platform X (Twitter) pada bulan
ini (Januari 2024). Teguran keras ini membuahkan hasil, pemutusan 1,65
juta konten judi online dan 450.000 iklan terkait judi online," kata Menteri Budi dalam keterangan persnya diterima RRI.co.id, Kamis (11/1/2024).
Pemutusan jutaan konten dan ratusan ribu iklan judi online itu,
Menteri Budi mengungkapkan, dilakukan Meta sejak Agustus-Oktober 2023.
Dalam hasil tersebut, Kemenkominfo tidak lantas berpuas diri dalam
memberantas dan memerangi judi online.
"Kewenangan Kominfo melakukan pemutusan akses terhadap konten judi online bukanlah solusi tunggal untuk memberantas judi online. Diperlukan upaya bersama dari pihak-pihak terkait untuk memperkuat upaya serius yang sedang dilakukan Kominfo ini," ucapnya.
Untuk
itu, ia mengaku, Kominfo mendukung upaya penegakan hukum oleh Polri.
Sesuai, kewenangan yang miliki Kemenkominfo dan Polri itu sendiri.
"Misalnya,
memberikan dukungan proses penindakan hukum kepada para bandar,
pengiklan, promotor, dan pihak lain terkait aktivitas judi online. Penegakan hukum yang tegas atas semua aktor judi online tentu juga menjadi kunci efektivitas pemberantasan judi online," ujarnya.
0 comments:
Post a Comment