CILEGON (KONTAK BANTEN) – Puluhan spanduk yang terpasang di sepanjang Jalan Protokol Cilegon mulai dari depan bank bjb, play offer Cibeber hingga depan Ramayana berhasil diamankan Petugas Satpol PP Cilegon, Rabu 10 Januari 2024.
Penertiban dilakuan sebagai implementasi dari penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2003, tentang kebersihan, keindahan dan ketertiban.
“Kami menyasar spanduk yang rusak atau robek dan yang sudah habis masa berlakunya, dan tentu yang kita sasar ini yang melanggar Perda Nomor 5 Tahun 2003 termasuk pemasangan spanduk yang ada dii tiang listrik atau tiang wifi dan di pohonan,” terang Kepala Bidang Trantibum pada Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Faruk Oktavian, Rabu 10 Januari 2024.
Dari patroli rutin itu, lanjut Faruk, pihaknya berhasil menertibkan sebanyak 34 spanduk atau banner yang berasal dari pelaku usaha atau pendidikan.
“Hasil penertiban ini semuanya kita angkut di kantor untuk di amankan dan jadikan barang bukti,” katanya.
Pada kesempatan itu, dirinya menghimbau kepada pelaku usaha untuk tidak memasang spanduk atau banner sembarangan tempat, seperti di tiang listrik, pohon dan sebagainya
“Jadi harus taat aturan dan tentunya berizin,” tukasnya. (*)
0 comments:
Post a Comment