CILEGON ( KONTAK BANTEN) - Pemkot
Cilegon menjalin kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU)
dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang, di Aula Setda II Kota
Cilegon, Rabu 24 Januari 2024.
Dengan
adanya MoU ini, para pekerja penerima upah (Formal) dan bukan penerima
upah (Non Formal) di Kota Cilegon akan mendapatkan manfaat Jaminan
Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), serta pelayanan
kesehatan program jaminan kecelakaan kerja di fasilitas kesehatan
tingkat pertama yang dimilik oleh Pemerintah Kota Cilegon.
Wali
Kota Cilegon Helldy Agustian dalam kesempatan itu mengapresiasi atas
terlaksananya MoU Pemerintah Kota Cilegon dan BPJS Ketenagakerjaan.
Kerjasama ini, kata dia, merupakan bentuk perhatian dari Pemerintah Kota
Cilegon terhadap masyarakat yang telah berkontribusi dalam pembangunan
daerah.
"Kerjasama
ini merupakan bentuk kepedulian kami pemerintah Kota Cilegon kepada
masyarakat yang telah berkontribusi terhadap kami, di antaranya RT, RW,
Kader dan nelayan, dan ini juga sebagai bukti tanda terima kasih kami
kepada mereka," ungkapnya.
Lebih
lanjut, Helldy mengatakan bahwa kerjasama tersebut akan memberikan
manfaat besar bagi para penerima, serta dapat meningkatkan kesejahteraan
bagi masyarakat Cilegon. “Saya berharap kerjasama ini dapat membantu
meningkatkan kualitas hidup dan perlindungan sosial masyarakat Cilegon,
khususnya bagi tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah,”
harapnya.
Sementara
itu, Sementara itu, Kepala Kantor BPJSTK Wilayah Banten Kunto Widodo
menjelaskan bahwa manfaat yang diberikan oleh program jaminan sosial
ketenagakerjaan sangat besar, terutama jika pekerja mengalami kecelakaan
kerja atau kematian.
"Pekerja
yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan pengobatan gratis
sesuai indikasi medis dari rumah sakit sampai sembuh, dan jika meninggal
dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan sebesar
Rp70.000.000," ungkapnya.
Kunto
juga menambahkan bahwa bagi pekerja yang meninggal dunia karena sebab
lain selain kecelakaan kerja akan menerima santunan sebesar
Rp42.000.000. “Tak hanya itu, dua anak dari pekerja yang meninggal dunia
itu juga akan diberikan beasiswa dari TK hingga perguruan tinggi dengan
jumlah sebesar Rp174.000.000,” katanya.
Kepala
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Serang Ahmad Fatoni menambahkan,
perjanjian tersebut merupakan bentuk implementasi Instruksi Presiden
(Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Bagaimana
setiap orang yang membantu pemerintahan diberikan yang namanya satu
perlindungan. Kalau BPJS Kesehatan sudah ada, tinggal resiko akan
profesinya sebagai RT dan RW itu belum ada," ujarnya.(*)
0 comments:
Post a Comment