< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Ini 11 Jenis Pelanggaran yang Ditindak Pada Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2024

Senin, 04 Maret 2024 | Senin, Maret 04, 2024 WIB | Last Updated 2024-03-04T01:25:43Z
 
Ini 11 Jenis Pelanggaran yang Ditindak Pada Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2024
 
 
KOTA TANGERANG ( KONTAK BANTEN)  Kepolisian Resort (Polres) Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melaksanakan Gelar Pasukan untuk penyelenggaraan Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang akan mulai Senin 4 Maret mendatang.
Rencananya, Operasi Keselamatan Jaya tahun ini digelar selama 14 hari Kedepan hingga Minggu, 17 Maret 2024 dan ada 11 jenis pelanggaran lalu lintas menjadi sasaran dalam operasi ini.Gelar Pasukan ini dilakukan untuk mengecek kesiapan personel dan sarana prasarana yang akan digunakan.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan jajarannya mengawali Kegiatan operasi Keselamatan Jaya 2024 ini dengan mengelar apel Gelar Pasukan di Lapangan Apel Polres Jalan Harapan III No. 51, Babakan, Kota Tangerang bersama dengan TNI, Instansi terkait maupun masyarakat yang peduli terhadap lalu lintas, Sabtu, (2 Maret 2024.
“Operasi Keselamatan Jaya ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan, kemacetan hingga pelanggaran lalulintas. Disamping itu juga dalam rangka cipta kondisi menjelang ibadah puasa bulan suci Ramadhan 1445 H/ 2024,” kata Zain usai apel digelar.
Sebagai informasi, kegiatan Operasi Keselamatan 2024 ini digelar secara nasional di seluruh Indonesia, mulai dari tingkat pusat sampai ke kepolisian daerah.
Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak saat Operasi Keselamatan 2024:
1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
3. Berkendara sepeda motor membonceng lebih dari satu penumpang
4. Pengendara motor tidak menggunakan helm
5. Pengemudi mobil tidak menggunakan sabuk pengaman
6. Berkendara dalam pengaruh alkohol
7. Melawan arus lalu lintas
8. Berkendara melebihi batas kecepatan
9. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar
10. Kendaraan yang melebihi batas muatan
11. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukkan dan menggunakan plat khusus palsu.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update