Pj Wali Kota Serang Yedi Rahmat usai melakukan pemantauan pembayaran THR ke sejumlah perusahaan di Kota Serang, Selasa (26/3/2024) |
KOTA SERANG ( KONTAK BANTEN) Penjabat
(PJ) Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, bersama dengan Kepala Disnakertrans
Kota Serang, Staff Ahli, dan Kepala Dinkes Kota Serang melakukan
monitoring penyaluran THR yang ada di Rumah Sakit Budi Asih,
Sumurpecung, Kota Serang, Senin (26/3/2024).
Dari
hasil pemantauan itu Pj Wali Kota tidak menemukan pelanggaran ketentuan
pembayaran THR. Bahkan Rumah Sakit Budi Asih diapresiasi atas
ketaatannya mengikuti peraturan yang sudah dikeluarkan oleh Pemerintah
Pusat.
"Tadi juga pihak rumah sakit berjanji pembayaran THR akan diberikan pada tanggal 28 Maret besok," ucap Yedi.
Kepala
Disnakertrans Kota Serang, Mochamad Poppy Nopriadi menjelaskan
Pemerintah Kota Serang menyediakan posko pengaduan yang bertempat di
Dinas Tenaga Kerja. Jika ditemukan kasus pegawai yang tidak menerima
pembayara THR.
"Apabila ada
perusahaan yang melanggar aturan, perusahaan tersebut bisa diberikan
sanksi berupa peringatan keras hingga pemutusan operasinal dari
perusahaan tersebut," katanya.
Direktur
Rumah Sakit Budi Asih, Tajus Ibrahim mengatakan THR diberikan sesuai
dengan masa kerja pegawai yang bekerja. Jika sudah bekerja selama
minimal satu tahun maka THR yang diberikan secara penuh.
"Tercatat ada sebanyak 318 pegawai Rumah Sakit Budiasih akan mendapatkan THR," katanya.
Untuk
diketahui Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Republik Indonesia sudah
merilis Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari
Raya (THR) Keagamaan 2024 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.Dalam
aturan itu disebutkan pembayaran THR dapat dibayarkan perusahaan paling
lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri.
0 comments:
Post a Comment