JAKARTA (KONTAK BANTEN) - Penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin
maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) diharuskan mengundurkan diri
lima bulan sebelum Pilkada digelar. Pilkada dijadwalkan berlangsung pada
27 November 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai rapat
koordinasi bersama Pj Kepala Daerah seluruh Indonesia, Kamis (28/3).
"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan
pilkada, jika ingin ikut pilkada," kata Tito dilansir Info Publik, Jumat
(29/3).
Mantan Kapolri ini menegaskan, Pj kepala daerah tidak boleh menggunakan
jabatannya untuk kepentingan politik praktis. Karena, Pj kepala daerah
ditunjuk oleh pemerintah pusat hanya untuk mengisi kekosongan pimpinan
daerah.
"Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," tegasnya.
Perlu diketahui, netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada
diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati,
Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.
Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon
bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus
memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1), kata mendagri, harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai
penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat
gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri
untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, wali kota atau wakil wali kota.
Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak," ujar Tito.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.
Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024:
5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
22 September 2024: penetapan pasangan calon
25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan.
0 comments:
Post a Comment