< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Pj Kepala Daerah Yang Mau Maju Pilkada, Harus Mundur 5 Bulan Sebelumnya

Jumat, 29 Maret 2024 | Jumat, Maret 29, 2024 WIB | Last Updated 2024-03-29T10:05:17Z

 


 JAKARTA (KONTAK BANTEN) - Penjabat (Pj) kepala daerah yang ingin maju di pemilihan kepala daerah (Pilkada) diharuskan mengundurkan diri lima bulan sebelum Pilkada digelar. Pilkada dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai rapat koordinasi bersama Pj Kepala Daerah seluruh Indonesia, Kamis (28/3).
"Penjabat kepala daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan pilkada, jika ingin ikut pilkada," kata Tito dilansir Info Publik, Jumat (29/3).

Mantan Kapolri ini menegaskan, Pj kepala daerah tidak boleh menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik praktis. Karena, Pj kepala daerah ditunjuk oleh pemerintah pusat hanya untuk mengisi kekosongan pimpinan daerah.
"Seluruh penjabat kepala daerah harus bersikap netral dalam pelaksanaan pilkada," tegasnya.

Perlu diketahui, netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota, menjadi Undang-Undang yang ditetapkan tanggal 1 Juli 2016.
Pada pasal 7 ayat (2) huruf q, calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon wali kota dan wakil wali kota harus memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu disebutkan pada ayat (1), kata mendagri, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.
Ketentuan pada regulasi tersebut, lanjut dia, untuk mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

Penjabat kepala daerah terancam sanksi yang maju ikut bertarung pada pilkada serentak," ujar Tito.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota Tahun 2024.

Berikut jadwal lengkap Pilkada 2024: 

5 Mei - 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon

27 Agustus - 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
 22 September 2024: penetapan pasangan calon
25 September - 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
27 November - 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update