< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

JAM Pidsus Beri Sinyal Korporasi Bakal Tersangka Kasus Timah

Kamis, 25 April 2024 | Kamis, April 25, 2024 WIB | Last Updated 2024-04-25T08:22:11Z

 

 Jakarta, (KONTAK BANTEN0  – Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah dengan dugaan kerugian negara cukup besar yaitu Rp271 triliun yang kini sedang disidik Kejaksaan Agung nampaknya tidak hanya bakal menyasar kepada pelaku perorangan tapi juga kepada pihak korporasi.

JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah pun memberikan sinyal pihak korporasi bakal dijadikan sebagai tersangka dalam kasus yang terjadi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022

Febrie beralasan dalam kasus dugaan korupsi eksplorasi timah secara ilegal di wilayah Provinsi Bangka Belitung tersebut, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara.

“Bukan semata-mata hanya untuk Recovery Asset (mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal)  sebagai uang pengganti. Tapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi,” kata Febrie dalam keterangannya, Selasa (23/04/2024).

Sehingga, dia menegaskan, kepada pelaku korupsi dalam kasus timah yang dituntut adalah pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar

“Karena itu kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku. Sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya,” kata mantan Kajari Bandung ini.

                                                  Pulihkan Lingkungan Seperti Semula

Dia pun menegaskan tindakan Tim Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus saat ini sudah sangat masif guna Asset Tracing dengan sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.

Namun dia memastikan langkah penyitaan tersebut bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya.

“Tapi yang perlu dipahami proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik,” kata Febrie seraya menyebutkan beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja.

Hanya saja, tutur dia, hal tersebut hanya bersifat sementara karena Tim dari JAM PIDSUS dan Badan Pemulihan Aset sedang mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.

“Hari ini kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah dan PT Timah sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” ujar Febrie.

Dia menambakan penindakan yang dilakukan oleh JAM Pidsus semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula, walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar.

“Selain itu JAM PIDSUS berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial BUMN menjadi lebih baik,” ujarnya seraya menyebutkan dengan upaya tersebut, pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur.

“Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang,” kata JAM Pidsus
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update