PANDEGLANG ( KONTAK BANTEN) Sebanyak 103 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pandeglang, diusulkan mendapatkan remisi khusus Idulfitri 1445 hijriah.
Kepala Rutan Kelas IIB Pandeglang, Syaikoni mengatakan, ada dua kategori remisi khusus Idulfitri yang diberikan kepada 103 warga binaan tersebut, yakni remisi normal dan resmi PP 99.
Untuk remisi normal, jumlah yang didapat sebanyak 91 orang, dengan pengurangan masa tahanan dari mulai 15 hari hingga 1 bulanan.
Sementara yang mendapat remisi PP 99, tercatat sebanyak 12 orang, dengan durasi pengurangan masa tahanan antara 15 hari hingga 1 bulan. Tidak ada warga binaan yang mendapat remisi RK II atau langsung bebas.
“Untuk remisi normal RK I, ada 1 orang yang dapat remisi 1 bulan 15 hari, 61 orang dapat remisi 1 bulan dan 29 orang dapat remisi 15 hari. Kemudian, untuk remisi PP 99 RK 1, ada 6 orang yang dapat remisi 1 bulan dan 6 orang yang dapat remisi 15 hari,” kata dia, Sabtu (6/4/2024).
Dikatakan Syaikoni, adapun kriteria ataupun persyaratan pengajuan remisi WBP diantaranya berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan, rajin mengikuti kegiatan-kegiatan pembinaan yang diadakan oleh Rutan dan memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Adapun kriteria yang diusulkan itu diantaranya WBP yang berkelakuan baik, rutin mengikuti kegiatan yang diadakan pihak Rutan dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan,” ucapnya.
Saat ini Rutan Kelas IIB Pandeglang masih menunggu Surat Keputusan (SK) remisi yang diterbitkan oleh DitjenPAS Kemenkumham RI.
“Biasanya SK paling lambat diterima satu hari sebelum Idulfitri dan akan dibacakan setelah melaksanakan Salat Idulfitri,” ujar Syaikoni.
0 comments:
Post a Comment