SERANG ( KONTAK BANTEN) – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti memberikan tanggapan atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI atas
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD)Tahun Anggaran 2023.
Menindaklanjuti
TLHP BPK-RI Nomor : 29.B/LHP/XVII.SRG/04/2004 atas laporan keuangan
pemerintah Provinsi Banten Tahun 2023 tanggal 3 April 2024 sebagai
berikut:
Hasil Pemeriksaan fisik atas peralatan dan mesin
menunjukan terdapat 211 unit kendaraan dinas operasional sebesar Rp.
25.570.593.597,33 yang tidak diketahui keberadaannya. Kendaraan tersebut
tercatat hasil perolehan tahun 2001 sampai dengan 2019 dan masih
dicatat pada KIB B dengan kondisi Baik.
Kendaraan dinas yang
hilang itu berada di tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yakni
Sekretariat Daerah (Setda) Banten sebanyak 186 unit senilai RpRp24,969
miliar, kemudian Sekretariat DPRD Banten sebanyak 6 unit dengan nilai
Rp395,98 juta, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten 18 unit
senilai Rp205,122 juta.
Rina mengaku, berdasarkan hasil
identifikasi kondisi di 3 OPD, pertama terdapat data kendaraan yang di
pinjampakaikan kepada Instansi Vertikal sampai dengan saat ini belum di
perbaharui.
Kemudian beberapa kendaraan yang sudah ditetapkan
dengan Surat Keputusan Gubernur, tentang penghapusan dan duplikasi data
belum diperbaharui pada catatan Kartu Inventaris Barang (KIB B)
Peralatan dan Mesin.
Selanjutnya beberapa kendaraan masih berada dalam penguasaan pihak ketiga.
"Beberapa kendaraan dalam keadaan Rusak Berat (RB) masih tercatat dalam KIB," katanya.
Maka
dari itu, kata Rina pihaknya melakukan beberapa upaya, seperti
melakukan pembaharuan Berita Acara Pinjam Pakai dengan Instansi
Vertikal, melakukan pembaharuan data Kartu Inventaris Barang (KIB B)
Peralatan dan Mesin.
Kemudian, elakukan inventarisasi,
penulusuran dan penarikan atas kendaraan dinas yang masih dikuasai oleh
pihak ketiga, dan melakukan inventarisasi dan proses lelang untuk
diproses penghapusan atas aset Rusak Berat (RB) sesuai ketentuan.
Menurutnya,
proses penyelesaian pelaksanaan TLHP ditargetkan 60 hari kerja dengan
kondisi apabila kendaraan tersebut hilang maka akan ditindaklanjuti
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, 187 unit kendaraan yang berada dalam penguasaan Sekretariat Daerah Progres yang sudah dilakukan sebagai berikut :
a) Sudah ditelusuri dan sudah dikuasai kembali sebanyak 34 unit kendaraan
b) Sisa kendaraan sebanyak 153 unit kendaraan masih dalam proses inventarisasi dan penelurusan. (*)
0 comments:
Post a Comment