SERANG ( KONTAK BANTEN) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang akan bertindak tegas dalam mendalami setiap laporan pelanggaran Pemilu. Salah satunya yakni keterlibatan ASN dan P3K dalam aktivitas aktif menjadi tim sukses Bakal Calon dalam Pilkada 2024.
"Meski belum ada penetapan calon, tapi apabila ada temuan atau laporan PNS dan P3K ikut andil didalamnya, maka Bawaslu akan majukan pemanggilan," ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Serang, Furqon, disela kegiatan Media Meeting Evaluasi Pemilu Tahun 2024 dan Persiapan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Kota Serang, Jumat (24/5/2024).
"Meskipun hanya terindikasi menjadi tim sukses," katanya.
Meski begitu, lanjut Furqon, Bawaslu Kabupaten Serang belum mendapatkan laporan atau temuan atas keterlibatan ASN dan PK3 dalam pencalonan Pilkada 2024.
"Sampai sekarang belum ada laporan, karena kalau memang kita menemukan itu akan dilakukan penelusuran hingga di tingkat bawah," katanya.
Apalagi, kata Furqon penindakan atas pelanggaran netralitas ASN sudah tertuang dalam ketentuan perundang-undangan.
"Karena sudah ada ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kita akan panggil melalui penelusuran dari setiap laporan atau temuan di lapangan," ujarnya.
Apabila dar hasil penelusuran terbukti adanya indikasi ASN atau P3K terlibat, maka Bawaslu akan melayangkan surat rekomendasi baik ke KASN maupun ke Kemendagri.
"Kalau
ada buktinya akan ada rekomendasi ke KASN. Atau untuk kepala daerah
rekomendasinya akan dilayangkan ke Kemendagri. Meskipun hanya
terindikasi mengantar calon atau indikasi timses misalnya," ucap
Furqon.
0 comments:
Post a Comment