![]() |
PANDEGLANG ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemilihan Umum
(KPU) Kabupaten Pandeglang telah menerima 3 dokumen persyaratan dukungan
Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) perseorangan untuk Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Pandeglang tahun 2024.
Dari
3 dokumen itu, hanya 2 yang dinyatakan lengkap dan diterima. Sementara 1
dokumen dinyatakan tidak lengkap dan tidak diterima.
Ketua Divisi Teknis
Penyelenggaraan KPU Kabupaten Pandeglang, Restu Sugrining Umam
menerangkan, syarat dukungan untuk pencalonan Pilbup Pandeglang dari
jalur persorangan minimal 74.710 dukungan yang tersebar di 18 kecamatan
se Kabupaten Pandeglang.
“Namun
sejak dibuka pada 8 Mei dan ditutup pada Minggu 12 Mei 2024, hanya ada
dua Paslon yang sanggup memenuhi syarat tersebut,” kata dia, Senin
(13/5/2024).
Dua pasangan bakal calon bupati
dan wakil bupati yang memenuhi syarat itu yakni pasangan Uday Suhada dan
Pujiyanto dengan 80.329 dukungan yang disampaikan melalui aplikasi
Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Suara dukungan mereka tersebar di
32 kecamatan.
Kemudian
pasangan Aap Aptadi dan Nurul Qomar yang menyerahkan sebanyak 85.045
dukungan yang tersebar di 30 kecamatan. Sementara pasangan Agus Ruli
Ardiansyah dan Indra Bayu, hanya mampu mengumpulkan 589 dukungan dengan
jumlah sebaran dukungan di 15 kecamatan.
Restu menjelaskan, selanjutnya KPU
akan melakukan Verifikasi Administrasi (Vermin) sebagai langkah tindak
lanjut usai dokumen tersebut diserahkan. Apabila sesuai, maka KPU akan
menerbitkan tanda terima, sebaliknya apabila tidak sesuai maka akan
dikembalikan.
“Kami akan memeriksa syarat dukungan yang diserahkan ini,” ujar dia.
0 comments:
Post a Comment