JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Kementerian Kesehatan
menjelaskan urgensi di balik penerbitan Perpres Nomor 59 tahun 2024.
Peraturan itu tentang penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
“Perpres
ingin menjamin masyarakat yang memakai Jaminan Kesehatan Nasional
(JKN) dapat perlakuan sama dan baik bagi semua peserta BPJS Kesehatan.
Maka diterbitkanlah KRIS yang mengatur sarana prasarana ruang rawat
inap,” kata Mohammad Syahril, juru bicara Kemenkes, dalam jumpa pers di
Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Syahril mengatakan sebagian
besar rumah sakit di Indonesia sudah menerapkan kriteria layanan KRIS.
Adapun syarat terpenuhinya layanan KRIS adalah memiliki 12 komponen atau
kriteria.
“KRIS sebetulnya sudah dimulai satu sampai dua tahun
lalu. Bahkan ada SK Dirjen yang mengatur ruang rawat inap maksimal hanya
empat tempat tidur dengan memenuhi 12 komponen,” kata Syahril.
Pada
2023 pemerintah menargetkan 1.216 rumah sakit untuk transisi menjadi
layanan KRIS. Namun, dari target tersebut baru ada 995 unit rumah sakit
yang terealisasi.
Selanjutnya pada 2024 pemerintah menargetkan
lagi 2.432 rumah sakit untuk menerapkan layanan KRIS. Sampai April 2024
yang terealisasi baru 1.053 unit.
“Pemerintah menargetkan sebanyak
3.057 rumah sakit dapat melalui transisi KRIS sampai dengan Juni 2025.
Oleh karena itu diperlukan kerja sama semua pihak agar target 2.004
rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS dapat memenuhinya,” ucap
Syahril.
Pihaknya menegaskan sampai saat ini pemerintah belum
berencana menghapus kebijakan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan.
Dikatakan Syahril, pemerintah akan mengatur tarif dan iuran peserta
selama masa transisi KRIS diberlakukan.
“Penetapan KRIS ini akan
berlaku pada 1 Juli 2025 dan paling lambat 30 Juni 2025. Dengan
diumumkannya Perpres ini, semua rumah sakit berproses, dan memang harus
menyiapkan, karena ini tujuan negara untuk rakyat kita,” ujar Syahril.
0 comments:
Post a Comment