< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Kemenkes Jelaskan Urgensi Penerapan Kelas Rawat Inap Standar

Wednesday, 15 May 2024 | Wednesday, May 15, 2024 WIB | Last Updated 2024-05-15T17:41:58Z
 

 
 
JAKARTA ( KONTAK BANTEN)   Kementerian Kesehatan menjelaskan urgensi di balik penerbitan Perpres Nomor 59 tahun 2024. Peraturan itu tentang penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).  
“Perpres ingin menjamin masyarakat yang memakai Jaminan Kesehatan  Nasional (JKN) dapat perlakuan sama dan baik bagi semua peserta BPJS Kesehatan. Maka diterbitkanlah KRIS yang mengatur sarana prasarana ruang rawat inap,” kata Mohammad Syahril, juru bicara Kemenkes, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (15/5/2024).
Syahril mengatakan sebagian besar rumah sakit di Indonesia sudah menerapkan kriteria layanan KRIS. Adapun syarat terpenuhinya layanan KRIS adalah memiliki 12 komponen atau kriteria.
“KRIS sebetulnya sudah dimulai satu sampai dua tahun lalu. Bahkan ada SK Dirjen yang mengatur ruang rawat inap maksimal hanya empat tempat tidur dengan memenuhi 12 komponen,” kata Syahril. 
Pada 2023 pemerintah menargetkan 1.216 rumah sakit untuk transisi menjadi layanan KRIS. Namun, dari target tersebut baru ada 995 unit rumah sakit yang terealisasi.
Selanjutnya pada 2024 pemerintah menargetkan lagi 2.432 rumah sakit untuk menerapkan layanan KRIS. Sampai April 2024 yang terealisasi baru 1.053 unit.
“Pemerintah menargetkan sebanyak 3.057 rumah sakit dapat melalui transisi KRIS sampai dengan Juni 2025. Oleh karena itu diperlukan kerja sama semua pihak agar target 2.004 rumah sakit yang belum memenuhi kriteria KRIS dapat memenuhinya,” ucap Syahril. 
Pihaknya menegaskan sampai saat ini pemerintah belum berencana menghapus kebijakan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan. Dikatakan Syahril, pemerintah akan mengatur tarif dan iuran peserta selama masa transisi KRIS diberlakukan. 
“Penetapan KRIS ini akan berlaku pada 1 Juli 2025 dan paling lambat 30 Juni 2025. Dengan diumumkannya Perpres ini, semua rumah sakit berproses, dan memang harus menyiapkan, karena ini tujuan negara untuk rakyat kita,” ujar Syahril.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update