< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Kemenkumham-Komisi III bahas pembinaan narapidana dan pengawasan orang asing

Senin, 20 Mei 2024 | Senin, Mei 20, 2024 WIB | Last Updated 2024-05-20T10:22:46Z
 

 
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten menerima Kunjungan Kerja Spesifik Komisi III DPR RI.

Dipimpin Kasubagset Komisi III DPR RI, Sagung Agung Putu S.Y, Tim Komisi III DPR RI diterima langsung oleh Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Banten yang diwakili Kepala Divisi Administrasi, Nur Azizah Rahmanawati.

“Kunjungan dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi Kanwil Kemenkumham Banten terkait dengan pembinaan narapidana di Lapas/Rutan dan pengawasan Orang Asing”, ujar Sagung Agung dalam sambutannya, Senin.Sagung menyebut, Tim Komisi III DPR RI ingin mengetahui sejauh mana Kanwil Kemenkumham Banten telah melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dalam melakukan pembinaan narapidana, pemberian hak-hak narapidana, dan pencegahan pelanggaran hak asasi manusia.

“Tim Komisi III DPR RI ingin memastikan bahwa Kanwil Kemenkumham Banten telah melakukan pengawasan terhadap orang asing di wilayah Provinsi Banten dengan baik dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian”, sambungnya.

Menanggapi, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Jalu Yuswa Panjang menyampaikan jika Kanwil Kemenkumham Banten berkomitmen untuk melaksanakan tugas dan fungsi Pemasyarakatan dengan sebaik-baiknya sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, di tengah kendala krusial yang dihadapi yakni belum adanya Peraturan Turunan dari UU tersebut.Sementara, dalam kaitannya dengan Keimigrasian, Kepala Divisi Keimigrasian, Dadan Gunawan menyampaikan jika kanwil Kemenkumham Banten bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas di 3 (tiga) Kantor Imigrasi yakni Kanim Kelas I Non TPI Tangerang, Kanim Kelas I Non TPI Serang dan Kanim Kelas II TPI Cilegon.

Bicara Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Mantan Kabag P2 Ditjenim itu menyebut jika sudah saatnya dilakukan revisi atas UU tersebut.

“Tujuannya, untuk memenuhi kebutuhan nyata dan mendesak dalam implementasi fungsi dan pelaksanaan keimigrasian, utamanya untuk segera melakukan perbaikan sumber daya, sistem teknologi, dan peningkatan sistem pengawasan dan deteksi lalu lintas orang”, ujarnya
.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update