![]() |
Foto : dpr.go.id
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN) - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Komisi II DPR RI sepakat membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahas revisi Undang-undang Pemilu dan Pilkada. Pembentukan panja dilakukan sembari menunggu keputusan di rapat paripurna terkait persetujuan proses revisi UU Pemilu dilaksanakan.
"Tapi sambil nunggu itu saya sepakat dari usulan Pak Gaus dan
segala macam kita bentuk Panja saja. Kita mulai dari panja," ujarnya
dalam Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II dengan KPU, Bawaslu, dan
DKPP, di Ruang Rapat Komisi II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/5)
seperti disiarkan di laman resmi DPR RI.
Sebelumnya, ia mengungkapkan bahwa DPR RI masih memiliki dua masa
sidang lagi. Sehingga, ia akan sangat bersyukur jika pimpinan DPR turut
menyetujui diadakannya revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada
"Kalau memang kemudian pimpinan DPR kita setuju untuk revisi, sepakat
misalnya minggu depan ada paripurna kita jalan," kata Politisi Fraksi
Partai Golkar ini.
Doli menjelaskan panja akan bertugas untuk menginventarisir
segala permasalahan yang ada dalam pelaksanaan UU Pemilu. Inventarisasi
masalah tersebut, lanjutnya, juga akan menjadi bahan awal dalam
pembahasan revisi UU Pemilu. "Nanti ini akan menjadi bahan awal kalau
suatu saat apakah di masa sidang ini atau di masa sidang berikutnya
revisi UU atau perubahan atau penyempurnaan sistem pemilu itu
dilakukan," jelas dia.
Doli menyebut Komisi II DPR RI sebenarnya telah memiliki draf
naskah akademik dan draf RUU terkait UU Pemilu sejak awal periode DPR
2019-2024.
"Tapi waktu itu keburu Covid , enggak jadi. Kenapa waktu itu
dibuat di awal periode, karena memang kita menginginkan bicara tentang
sistem pemilu itu tidak atau jauh dari pemilu yang bisa ada efek
interest-nya," jelas dia.
0 comments:
Post a Comment