< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Usut Korupsi di Hutama Karya, KPK Panggil Pejabat Kantor Pertanahan Lamsel

Selasa, 28 Mei 2024 | Selasa, Mei 28, 2024 WIB | Last Updated 2024-05-28T06:16:39Z
 
Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri

 
 JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Pejabat kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan hingga pihak swasta dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya (HK). urubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Selasa (28/5), tim penyidik memanggil 13 orang sebagai saksi.

"Hari ini (28/5) bertempat di Polres Lampung Selatan, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali kepada wartawan, Selasa siang (28/5).

Para saksi yang dipanggil yakni Rudi Hartono selaku Notaris/PPAT, Ferry Irawan selaku staf Notaris/PPAT Rudi Hartono, Genta Eranda selaku staf Notaris/PPAT Rudi Hartono, Nikolas Palinggi selaku Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.

Selanjutnya, Sujak Prawiranegara selaku swasta, Daffy Charman selaku PNS, Julita Yunus selaku swasta, Thamrin Wahyu selaku swasta, Suryadi selaku swasta, Samanudin selaku swasta, Hendri selaku swasta, Lia Oktapiani selaku swasta, dan Zailani selaku swasta.

Pada Rabu (13/3), KPK resmi mengumumkan proses penyidikan perkara baru yang diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai belasan miliar rupiah.

Dalam perkara ini, KPK telah melakukan pencegahan agar tidak bepergian ke luar negeri terhadap 3 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu 2 orang pejabat internal PT Hutama Karya, dan 1 orang pihak swasta.Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, 3 orang yang dicegah itu merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni mantan Direktur Utama (Dirut) PT Hutama Karya Persero Bintang Perbowo, M Rizal Sutjipto selaku pegawai PT Hutama Karya, dan Iskandar Zulkarnaen selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update