< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Kasus Korupsi RSUD Tigaraksa Belum Ada Tersangka, Kantor Kejari Didemo

Friday, 14 June 2024 | Friday, June 14, 2024 WIB | Last Updated 2024-06-14T08:15:32Z

 


 TANGERANG ( KONTAK BANTEN)  Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ksatria Muda bersama puluhan warga melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (12/6/2024) siang.

Mereka menuntut pihak Kejaksaan agar segera menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan lahan pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tigaraksa.

Koordinator Aksi Unjuk Rasa, Asmudyanto mengatakan pengembalian uang pengadaan lahan RSUD Tigaraksa senilai Rp32 Miliar ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) sudah menjadi bukti kuat adanya perbuatan tindak pidana korupsi.

Dimana, pengembalian uang tersebut sudah dibenarkan oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, pada Rabu (29/5/2024) lalu.

“Kami minta kejaksaan segera menetapkan dan menahan tersangka korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa,” katanya kepada wartawan.

Ia menyebut pengembalian uang puluhan miliar itu, seharusnya menjadi titik terang bagi kejaksaan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat dan menjadi terduga pelaku dalam kasus korupsi pengadaan lahan RSUD ini.

“Sederhana saja, Kejaksaan konfirmasi ke BPKAD, siapa yang mengembalikan uang itu, dan berasal dari Dinas mana,” ucapnya.

Asmudyanto menegaskan jika dalam tenggat waktu 2 minggu kedepan, Kejaksaan belum menyampaikan progres terkait kasus ini, pihaknya mengancam akan kembali melakukan aksi unjuk rasa dengan massa yang lebih besar.

“Karena pengembalian uang tidak menghapuskan unsur pidana, itu sudah jelas dalam Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update