Friday 7 June 2024

Korupsi Merusak Moral Bangsa

 


 

Korupsi merupakan perbuatan yang merusak moralitas bangsa, karena ia bertentangan dengan nilai moral kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia
 
Oleh: Ayu Waritsatun Azizah 

 Korupsi  adalah penyelewengan uang negara untuk keuntungan pribadi atau orang lain yang dapat merusak moral bangsa. Tindak pidana korupsi merupakan salah  satu bagian dari hukum pidana khusus. Selain itu, korupsi mempunyai spesifikasi tertentu  yang berbeda dengan hukum pidana umum, seperti adanya penyimpangan dalam hukum acara juga apabila ditinjau dari materi yang diatur. Akhirnya, tindak pidana korupsi secara langsung dan tidak langsung dimaksudkan menekan terjadinya kebocoran dan penyimpangan terhadap keuangan dan perekonomian negara. 

Makna Korupsi

Secara harfiah korupsi merupakan sesuatu yang jahat dan merusak. Perilaku korupsi  memang menyangkut segi moral, sifat dan keadaan yang mementingkan pribadi dan kelompok, Jabatan dalam instansi atau aparatur pemerintah, penyelewengan kekuasaan dalam jabatan karena  pemberian, faktor ekonomi dan politik, serta penempatan keluarga atau golongan ke dalam kedinasan di bawah kekuasaan jabatannya.

Perundang-undangan anti korupsi  merupakan sebuah preskripsi yakni pedoman atau rumusan yang menuntut agar manusia  berperilaku menurut cara-cara yang ditetapkan. Dasar-dasar hukum yang telah dibuat untuk pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia yaitu, UU No. 3 tahun 1971 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  Ketetapan MPR No XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas KKN dan  UU no 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN.

Selain itu, terdapat juga UU Nomor  20 Tahun 2001 jo UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan  Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan  Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No  30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, UU No 15 tahun 2002  tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2018 tentang  Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), Peraturan Presiden No.102/2020 tentang  tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Permenristekdikti Nomor 33 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi (PAK) di Perguruan Tinggi. 

Korupsi Merusak Moral Bangsa

Korupsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan nilai-nilai moralitas kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Selanjutnya, korupsi berarti mengambil dan mengurangi sesuatu yang menjadi hak orang lain. Akhirnya pemerintah tidak menjalankan tugasnya sebagaimana yang dibebankan kepada dirinya, bahkan beban tugas itu dikurangi secara sengaja. 

Perbuatan amoral ini merusak tata nilai kehidupan bangsa, menyengsarakan rakyat, menghambat pembangunan bahkan dapat mengancam kelangsungan hidup bangsa dan masyarakat Indonesia. Perilaku korupsi sudah membudaya sejak sebelum keerdekaan Indonesia hingga saat ini dan sulit untuk dihindari oleh orang-orang yang  mementingkan kepentingan pribadi yang tidak bertanggung jawab. Tindakan korupsi bukanlah tindakan biasa, sepele, namun lumrah terjadi.

Korupsi  mencakupi berbagai perilaku seperti penyuapan, memanipulasi, tidak ontime, tidak disiplin dalam melakukan sesuatu, hingga menggunakan fasilitas yang seharusnya untuk  kepentingan umum, tapi dilakukan untuk kepentingan pribadi. Melihat kondisi Indonesia saat ini, banyak sekali menemui para pejabat negara yang ditetapkan sebagai terdakwa korupsi. Kehidupan pejabat tersebut semakin makmur hartanya namun disisi lain mereka tidak mau melihat rakyatnya yang menderita. Akibatnya masyarakat yang menjadi korbannya dan negara mendapat kerugian yang besar.

Kasus korupsi sudah menjadi kabar sehari-hari  masyarakat Indonesia. Korupsi yang dilakukan pejabat negara selalu terjadi, misalnya dilakukan oleh pejabat Kementrian Perdagangan yang terjadi belum lama ini.  Perbuatan tidak bermoral ini dilakukan oleh pejabat negara yang sudah pasti bukan dari  sembarangan orang yang tidak berpendidikan dan bukan orang yang tidak tahu hukum. 

Kemampuan menahan diri memang dibutuhkan agar orang tidak melakukan perbuatan  korupsi. Akan tetapi, keterbatasan kemampuan menahan diri, membuat kecenderungan orang untuk  bersifat agresif dalam melakukan korupsi. Kepentingan kelompok yang bertujuan  memperkuat kemampuan bertindak dalam menguasai sumber kehidupan. Akhirnya cenderung  mendorong agresivitas satu atau beberapa orang dalam melakukan korupsi, melalui jalinan  kerjasama yang rapi dan ruwet.  

Undang-Undang Telah Gagal

Aturan yang telah dibuat dan telah mengalami banyak perubahan, tidak dapat membasmi tindak pidana korupsi. Bahkan sudah dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi, prilaku korupsi  masih saja merajalela. Seakan-akan aturan dan lembaga yang dibuat untuk memberantas korupsi tidak dapat menakuti dan mencegah pelaku  untuk berbuat. Akhirnya korupsi selalu terjadi dan menjadi bagian dari kebudayaan buruk negara. Maka dalam penegakan hukuman pelaku tindak  pindana korupsi haruslah telaten, tegas dan konsisten. 

Perilaku korupsi di Indonesia sudah sangat  ternormalisasi, hukuman yang diberikan tidak menakutkan bagi pelaku, dan merusak moral  bangsa Indonesia. Oleh karena itu, pentingnya penanaman prinsip integritas, pendidikan moral yang  bagus, kebiasaan yang baik, menjaga integritas diri, mengedukasi anti korupsi dan  menanamkan nilai-nilai anti korupsi untuk menjaga dan memperbaiki moral. Caranya adalah dengan mengadakan dan mensosialisasikan dalam lembaga pendidikan. Akhirnya, dengan diberikannya pendidikan dari  dini, para pemuda generasi penerus bangsa daat membenah moralitasnya. Selain itu generasi penerus mampu mengendalikan diri sendiri untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi.


Share:

0 comments:

Post a Comment

Minat Klik - PT Anugrah Cahaya PlaponPVC

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

UCAPAN IDUL ADHA 1445 H

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

HUT BYANGKARA ADHA PEMERINTAH BENGKULU

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA BANTEN IDUL ADHA 1445 H

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

PEMRINTAH BENGKULU HUT BENGKULU

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

DINAS PEMDIDIKAN KOTA SERANG

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

PERKIM KOTA CILEGON IDUL ADHA 1445 H

BAPENDA PROVINSI BANTEN

BAPENDA PROVINSI BANTEN

IDUL ADHA 1445 H

IDUL ADHA 1445 H

Idul Adha 1445 H

Idul Adha 1445 H

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Dinas Pendidikan Kota Serang ISRA MIRAJ 1445 h

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BAPENDA PROVINSI BANTEN HARI PERS 2024

PEMERINTAH BANYUWANGI

PEMERINTAH BANYUWANGI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

TALK SHOW MENCARI PEMIMPIN SEJATI

INFO CPNS DAN PPPK 2023 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

HARI KETERBUKAAN INFORMASI 2023

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

RESOLUSI TAHUN 2024

RESOLUSI TAHUN 2024

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

PEMERINTAH SUBANG JABAR

PEMERINTAH SUBANG JABAR

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

PEMERINTAH BIRIEUN ACEH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

Berbuat Baiklah Karena Senyum Pun Ibadah

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TIMUR

PEMERINTAH JAWA TENGAH

PEMERINTAH JAWA TENGAH

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

HUT RI KE 78 2023

HUT RI KE 78 2023

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support