JAKARTA ( KONTAK BANTEN) Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) mengingatkan kepada calon legislator (caleg) terpilih untuk segera
melaporkan harta kekayaannya. Imbauan ini berlaku bagi caleg terpilih DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
"KPK
mengimbau kepada calon legislatif terpilih, dari DPR RI, DPRD,
Kabupaten, kota, maupun provinsi. Kami mengimbau kepada mereka agar 21
hari sebelum pelantikan untuk segera dapat menyelesaikan laporan LHKPN,"
kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Sabtu (8/6/2024).
Tessa
menjelaskan, pelaporan itu harus segera diselesaikan agar tidak
tersandung persoalan administrasi. "Agar tidak ada permasalahan
administratif dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum) ke depannya," ujarnya.
KPK
sebelumnya membuat kesepakatan KPU terkait caleg harus melaporkan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Kesepakatan
mengenai kewajiban melaporkan LHKPN, baru disampaikan setelah KPU
mengumumkan caleg yang lolos.
Keputusan itu dikeluarkan KPU
setelah pimpinan KPK menyurati Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari. KPU saat itu
tidak mewajibkan caleg terpilih melaporkan LHKPN dalam Peraturan KPU
(PKPU) Nomor 11 Tahun 2023.
0 comments:
Post a Comment