Setiap manusia adalah makhluk sosial
yang tidak dapat hidup sendiri dan tidak lepas dari bantuan atau
pertolongan dari individu, keluarga, kelompok masyarakat dan negara.
Setiap manusia bahkan ketika sedang berada dalam rahim seorang ibu pun
membutuhkan bantuan dari ibunya untuk mendapatkan makanan berupa asupan
nutrisi dan gizi yang baik agar ketika lahir ke dunia dalam keadaan
sehat. Selanjutnya ketika lahir sampai menjalani kehidupan, seorang
manusia tidak luput atau tidak lepas dari pertolongan atau bantuan.
Oleh
karena itu setiap manusia dalam mempertahankan kehidupannya agar
mendapatkan kehidupan yang layak, secara langsung atau tidak langsung
dan atau secara sadar atau tidak sadar sangat membutuhkan pertolongan
atau bantuan baik dari individu, keluarga, kelompok masyrakat ataupun
negara sekalipun. Dalam mempertahankan atau melanjutkan kehidupan yang
layak setiap manusia membutuhkan sandang (pakaian), pangan (makanan dan
minuman), papan (tempat tinggal), pendidikan, kesehatan,
energi/kelistrikan, keamanan, ketenagakerjaan, persamaan hak dalam
hukum, infrastruktur wilayah yang baik dan hal lainnya yang mampu
meningkatkan taraf kehidupan manusia yang lebih layak.
Dengan
banyaknya bentuk kebutuhan yang dibutuhkan oleh manusia, maka tidak
mungkin manusia individu atau kelompok masyarakat mampu mengatur secara
sendiri/berkelompok untuk memenuhi kebutuhan tersebut. Oleh karena itu
sangat diperlukan peran negara sebagai organisasi besar yang mengatur
masyarakat yang berada pada suatu wilayah. Negara harus mampu mengatur
wilayahnya agar setiap orang yang berada dalam wilayahnya mendapatkan
kehidupan yang layak dan sejahtera. Negara dengan segala sumber daya
alam dan manusianya harus memanfaatkan serta mengoptimalkan lalu
mendistribusikan kepada penduduk di dalam negara tersebut, sehingga
bentuk distribusi dari pemanfaatan sumber daya alam dan manusia itu
sering kita sebut "Pelayanan Publik".
Dalam
hal ini, Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia dengan
jumlah pulau sekitar 17.508 dengan beraneka ragam suku/budaya, luas
wilayah sekitar 1.904.569 km2 dan jumlah penduduk sebesar 275,77 juta
jiwa. Tentu dengan luas wilayah, jumlah pulau, dan jumlah penduduk yang
banyak tersebut, peran negara Indonesia dalam hal ini melalui
pemerintahan Indonesia dengan struktur organisasi-organisasi yang berada
di bawahnya harus mampu secara jeli, terukur, dan optimal dalam
memberikan pelayan publik yang dimaksud untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat Indonesia itu sendiri.
Memang
perlu diakui tidaklah mudah mendistribusikan pelayanan publik secara
optimal dengan banyaknya hambatan dan rintangan yang ada di Indonesia.
Namun bukan berarti itu menjadi sebuah hal yang tidak bisa diusahakan
agar distribusi pelayanan publik itu dapat diterima masyarakat secara
adil, proposional dan meningkatkan kesejahteraan. Pemerintahan Indonesia
pun sangat serius dalam melihat betapa pentingnya pelayanan publik itu
sendiri. Sehingga pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25
Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik karena pelayanan publik merupakan
salah satu faktor utama dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat
Indonesia.
Berdasarkan Pasal 1
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, pelayanan publik adalah kegiatan atau
rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan
penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang
disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Berdasarkan pengertian
tersebut, tentu pelayanan publik adalah sesuatu yang sangat penting
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam rangka pemenuhan
kebutuhan masyarakat yang beragam tentu negara harus hadir dan mampu
mendistribusikan pelayanan publik yang berkualitas dan tepat sasaran.
Kita
harus sadar bahwa pelayanan publik adalah kunci dari kesejahteraan
masyarakat, berapa banyak program-program pemerintah melalui
organisasi-organisasi di bawahnya dilakukan untuk pemenuhan kebutuhan
masyarakat. Ada Kementerian Sosial yang memiliki tugas di bidang
jaminan sosial, pemberdayaan sosial, perlindungan sosial, hingga
penanganan fakir miskin. Selanjutnya ada Kepolisian Republik Indonesia
yang memiliki tugas dalam rangka memelihara keamanan serta ketertiban
dalam masyarakat. Ada Kementerian Kesehatan yang memiliki tugas di
bidang kesehatan yang banyak program-program penting untuk menjamin
tingkat kesehatan masyarakat yang lebih baik dan layak seperti
menurunkan angka kematian ibu dan bayi, menurunkan angka stunting pada
balita, pengelolaan Jaminan Kesehatan Nasional, dan peningkatan sumber
daya manusia pada bidang kesehatan. Masih ada lagi lembaga Kementrian
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang memiliki tugas
mewujudkan pendidikan yang berkualitas serta mampu mendistribusikan
pendidikan secara merata dan berkelanjutan. Dan masih banyak lagi
lembaga/organisasi/perangkat pemerintahan/Badan Usaha Milik
Negara/Daerah yang memiliki tugas dalam rangka pemenuhan kebutuhan
barang/jasa/pelayanan administratif bagi masyarakat.
Dengan
banyak kebutuhan yang harus dipenuhi negara untuk masyarakatnya, maka
masyarakat pun harus berperan aktif dalam menjaga, mengawal, dan
memberikan masukan demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas.
Masyarakat harus sadar bahwa pelayanan publik yang berkualitas merupakan
bagian dari hak masyarakat yang harus diterima, jangan ada rasa tidak
peduli, menganggap tidak penting, apalagi sampai merasa tidak perlu.
Sebagaimana amanat pada alenia ke IV Pembukaan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa yang pada intinya tujuan
dibentuknya suatu pemerintah negara Indonesia untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpa darah Indonesia, untuk memajukan
kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Berdasarkan
hal itu pentingnya pelayanan publik yang dilakukan pemerintah dalam
rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan bagi
masyarakat Indonesia. Selanjutnya pemerintah sebagai penyelenggara
serta pelaksana harus mampu melakukan tata kelola yang sesuai dengan
asas penyelenggaran pelayan publik sebagaimana tertuang dalam Pasal 4
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Selain
itu pelayanan publik merupakan isu strategis dalam proses reformasi
demokrasi yang sedang berjalan dan terus tumbuh ini. Sehingga ini bagian
dari hak dasar setiap warga negara yang harus dipenuhi oleh negara,
karena pelayanan publik adalah hal dasar bagi terwujudnya masyarakat
yang adil, makmur, bahagia, dan berkemajuan.
Muhammad Hafid Zakni, Asisten Perwakilan Ombudsman RI
0 comments:
Post a Comment