< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Tega Habisi Anak, Ayah di Ciomas Diamankan Polisi

Rabu, 19 Juni 2024 | Rabu, Juni 19, 2024 WIB | Last Updated 2024-06-19T09:22:23Z

 


 SERANG  ( KONTAK BANTEN) Personel gabungan Polsek Ciomas dan Polresta Serang Kota mengejar terduga pelaku pembunuhan terhadap anak kandung di Ciomas Kabupaten Serang, Selasa, 18/6/2024. Kasat Reskrim Polresta Serang bersama Polsek langsung memburu terduga pelaku yang tega membunuh anak kandungnya sendiri. Tidak butuh lama pelaku akhirnya berhasil diamankan dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan. 

Kapolresta Serkot Kombes Pol. Sofwan Hermanto, melalui Kasi Humas Polresta Serkot Ipda Raden membenarkan telah terjadi dugaan tindak pindana yang dilakukan oleh ayah terhadap anaknya sendiri.

"Benar telah terjadi dugaan tindak pidana perbuatan kekerasan terhadap fisik yang mengakibatkan meninggalnya korban sebagaimana dimaksud pasal 44 ayat 3 UU KDRT yang dilakukan oleh pelaku yang berinisial AG (30) (bapak korban) terhadap korban yang bernama NL (3)," ucapnya. 

Adapun, kata dia kronologis kejadian yakni awalnya korban yang tidur di dalam kamar bersama dengan  HR (28) ( ibu korban), tiba-tiba  terbangun karena terkena percikan darah dan  melihat korban sudah dalam keadaan luka berdarah pada bagian leher. Saat melihat seketika pelaku yang kaget karena korban terbangun langsung melarikan diri

"Setelah menerima informasi bahawa adanya dugaan pembunuhan tersebut piket Polsek Ciomas dan Satreskrim Polresta Serang Kota dipimpim Kasat Reskrim Polresta Serang Kompol Hengki Kurniawan menuju TKP bersama tim inafis untuk melakukan olah TKP," katanya. 

"Piket siaga Reskrim unit 3 melaksanakan cek TKP dugaan tindak pidana perbuatan kekerasan terhadap fisik yang mengakibatkan meninggalnya korban," katanya. 

Adapun pelaku AG (30) lahir merupakan buruh harian lepas, yang tinggal di Ciomas Kabupaten Serang. 

Dalam kasus ini kami juga memeriksa sejumlah saksi diantaranya HR (Ibu Korban), BH (46) (teman pelaku yg menginap dirumah korban), dan FT(38) (Ikut

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update