< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Kejati Banten Limpahkan Berkas Perkara Korupsi Pemecah Ombak Pelabuhan Cituis

Thursday, 4 July 2024 | Thursday, July 04, 2024 WIB | Last Updated 2024-07-04T08:43:52Z

 


 SERANG ( KONTAK BANTEN) – Kejakasaan Tinggi (Kejati) Banten melakukan tahap II atau pelimpahan tersangka korupsi pembangunan breakwater atau pemecah ombak di Pelabuhan Cituis, Kabupaten Tangerang bernama Asep Saepurohman alias AS beserta barang bukti kepada tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang.

Penyerahan tersebut digelar pada Rabu (3/7/2024) kemarin di ruang pemeriksaan Kejari Serang. Selanjutnya, Asep ditahan di Rutan kelas IIB Serang selama 20 hari sebelum perkaranya mulai masuk persidangan di Pengadilan Tipikor Serang.

“Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka AS,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna dalam siaran persnya.

Sebelumnya, Asep telah ditetapkan jadi tersangka oleh Kejati pada Senin (6/5/2024) lalu. Mantan ASN di UPT Pelabuhan Perikanan Pantai Labuan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten itu disebut menerima gratifikasi dari seseorang berinisial P terkait paket pekerjaan breakwater.

“Saudara P membuat kesepakatan pemberian commitment fee kepada tersangka AS sebesar 17 persen dari nilai proyek. Setelah tercapai kesepakatan mengenai commitment fee sebesar Rp460 juta dengan tanda jadi sebesar Rp200 juta,” ujar Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna .

Setelah itu, P mengirimkan uang tersebut ke rekening BRI istri tersangka dengan total Rp407 juta. AS disangkakan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tipikor karena mendapatkan gratifikasi selaku ASN.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update