< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

KPK Pastikan Punya 2 Alat Bukti Tetapkan Ita dan Suami sebagai Tersangka

Jumat, 19 Juli 2024 | Jumat, Juli 19, 2024 WIB | Last Updated 2024-07-19T02:43:33Z

 


 

JAKARTA ( KONTAK BANTEN   Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada unsur politis pada penetapan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita dkk, sebagai tersangka dalam 3 kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pihaknya fokus pada pengusutan perkara. Ketika sudah ditemukan peristiwa pidana bahwa seseorang melakukan tindak pidana korupsi, maka layak naik ke penyidikan.

"Jadi yang kami pertimbangkan hasil penyelidikan, kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan, selebihnya tidak ada. Apakah sedang nyalon atau tidak nyalon, itu tidak masuk pertimbangan. Jadi ini murni hukum," kata Asep, di Jakarta, Kamis (18/7).

KPK juga memastikan sudah memiliki dua alat bukti yang cukup saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.

"Jadi seluruh peserta ekspose (gelar perkara) menyatakan bahwa ini naik sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, mengatakan, Jumat (12/7), KPK telah mengeluarkan surat keputusan no 888/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 4 orang.

"Dua orang penyelenggara negara, dan 2 lainnya swasta," kata Tessa, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (17/7).

Dia juga menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri berlaku selama 6 bulan ke depan, dan dapat diperpanjang kembali jika dibutuhkan.

"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," pungkasnya.

Sementara itu Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan, keempat orang yang dicegah merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.

Dia tidak membantah saat ditanya bahwa Ita dan suaminya termasuk tersangka yang dicegah KPK.

"Saya sudah sampaikan bahwa, ketika kita naik ke penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka," singkat Asep.

Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, keempat orang yang dicegah itu merupakan tersangka, yakni Ita, Alwin Basri (Ketua Komisi D DPRD Jateng/PDIP) yang merupakan suaminya Ita, Martono (Ketua Gapensi Kota Semarang), dan Rahmat U Djangkar (swasta).


Ita yang juga politisi PDIP diduga melakukan 3 tindak pidana korupsi, yakni terkait pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.

Tim penyidik juga menggeledah rumah pribadi Ita dan lingkungan Pemkot Semarang

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update