JAKARTA ( KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada unsur politis
pada penetapan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak
Ita dkk, sebagai tersangka dalam 3 kasus tindak pidana korupsi di
lingkungan Pemkot Semarang. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, pihaknya fokus
pada pengusutan perkara. Ketika sudah ditemukan peristiwa pidana bahwa
seseorang melakukan tindak pidana korupsi, maka layak naik ke
penyidikan.
"Jadi yang kami pertimbangkan hasil penyelidikan,
kecukupan bukti untuk naik ke penyidikan, selebihnya tidak ada. Apakah
sedang nyalon atau tidak nyalon, itu tidak masuk pertimbangan. Jadi ini
murni hukum," kata Asep, di Jakarta, Kamis (18/7).
KPK juga memastikan sudah memiliki dua alat bukti yang cukup saat menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Jadi
seluruh peserta ekspose (gelar perkara) menyatakan bahwa ini naik
sidik, diputuskan naik sidik, ya kita laksanakan penyidikan,"
pungkasnya.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika
Sugiarto, mengatakan, Jumat (12/7), KPK telah mengeluarkan surat
keputusan no 888/2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk
dan atas nama 4 orang.
"Dua orang penyelenggara negara, dan 2
lainnya swasta," kata Tessa, kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK,
Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore
(17/7).
Dia juga menjelaskan, larangan bepergian ke luar negeri
berlaku selama 6 bulan ke depan, dan dapat diperpanjang kembali jika
dibutuhkan.
"Proses penyidikan saat ini sedang berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka masih belum disampaikan saat ini," pungkasnya.
Sementara
itu Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan, keempat
orang yang dicegah merupakan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai
tersangka dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkot Semarang.
Dia tidak membantah saat ditanya bahwa Ita dan suaminya termasuk tersangka yang dicegah KPK.
"Saya sudah sampaikan bahwa, ketika kita naik ke penyidikan, pasti kita melakukan cekal terhadap para tersangka," singkat Asep.
Informasi
yang dihimpun redaksi menyebutkan, keempat orang yang dicegah itu
merupakan tersangka, yakni Ita, Alwin Basri (Ketua Komisi D DPRD
Jateng/PDIP) yang merupakan suaminya Ita, Martono (Ketua Gapensi Kota
Semarang), dan Rahmat U Djangkar (swasta).
Ita yang juga politisi
PDIP diduga melakukan 3 tindak pidana korupsi, yakni terkait pengadaan
barang atau jasa di lingkungan Pemkot Semarang 2023-2024, dugaan
pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan
retribusi Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi 2023-2024.
Tim penyidik juga menggeledah rumah pribadi Ita dan lingkungan Pemkot Semarang
0 comments:
Post a Comment