Thursday, 4 July 2024

Mau Tahu Dampak Korupsi Terhadap Negara dan Masyarakat ?

 

 Korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh hampir setiap negara di dunia, tidak hanya menimbulkan bentuk kerugian materiil negara, namun juga menimbulkan dampak terhadap kehidupan sosial masyarakat yang secara tidak langsung dapat menjadi korban. Pada tahun 2020, Transparency International merilis Corruption Perception Index (CPI) yang mana Indonesia menempati peringkat 102 dari 180 negara yang dinilai, dengan CPI 37/10. Indeks ini telah mengalami penurunan sebanyak 3 poin dari skor tahun sebelumnya yaitu 40/100, yang merupakan skor tertinggi sejak Indonesia telah dinilai pada tahun 2023  Hal ini menunjukkan bahwa situasi penanganan dan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia masih perlu banyak perbaikan.

Di Indonesia sendiri terdapat beberapa kasus korupsi besar yang banyak merugikan keuangan negara, salah satu diantaranya adalah kasus Jiwasraya. Pada kasus Jiwasraya, negara dirugikan hingga 16,8 triliun rupiah. Atas besarnya kerugian keuangan negara yang ditimbulkan, menurut BPK kasus Jiwasraya dapat berpotensi merugikan perekonomian negara. Makna perekonomian negara sendiri terdapat dalam Penjelasan Umum UU Tipikor, yaitu Perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha masyarakat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran, dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat. Dari penjelasan tersebut dapat diketahui bahwa makna perekonomian negara masih terlalu luas, sulit diterapkan, dan kabur.

Oleh sebab itu, tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan memperjelas makna dari frasa “merugikan perekonomian negara” dalam UU Tipikor dan memberikan parameter atau tolok ukur yang jelas untuk menentukan kerugian perekonomian negara yang ditimbulkan dengan adanya tindak pidana korupsi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian deskriptif normatif yaitu metode yang menitikberatkan pada permasalahan hukum yang dianalisa secara deskriptif menggunakan peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan konsep hukum yang relevan. Hasil penelitian ini diharapkan dapat menjadi model untuk penelitian selanjutnya atau sebagai acuan bagi hakim dalam menafsirkan aspek perekonomian negara berdasarkan UU Tipikor.

Berdasarkan penelitian ini, dapat diketahui bahwa putusan-putusan mulai tingkat pertama hingga kasasi yang diperoleh dari Direktori Putusan MA tidak terdapat adanya pertimbangan yang jelas mengenai pengertian dari kerugian perekonomian negara. Karena sifat kasuistisnya, beberapa putusan memberikan pertimbangan terkait dengan arti kerugian perekonomian negara, namun sulit untuk digunakan sebagai referensi untuk kasus yang berbeda. Makna perekonomian negara sebenarnya telah didefinisikan dalam Penjelasan Umum UU Tipikor, namun maknanya masih terlalu luas, sulit diterapkan, dan kabur. Oleh karena itu, diperlukan sebuah parameter untuk menentukan adanya kerugian perekonomian negara yang disebabkan oleh tindak pidana korupsi. Parameter tersebut akan berfokus pada “kepentingan ekonomi” yang terancam ketika korupsi terjadi. Kriteria dalam parameter tersebut dapat berupa hal-hal yang berkaitan dengan moneter, produksi nasional, finansial (perbankan, pasar modal, investasi dan penanaman modal asing), serta program pemerintah untuk pengentasan kemiskinan, pendidikan, atau lembaga ekonomi rakyat. Kemudian, dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU XIV/2016 dan Perma No.1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, frasa “merugikan perekonomian negara” harus dipandang sebagai faktor pemberat pidana yang tidak selalu harus ada. Sehingga, unsur merugikan perekonomian negara baru dapat dibuktikan setelah unsur “kerugian keuangan negara” telah dibuktikan. Oleh sebab itu, maka tidak boleh terdapat kerugian perekonomian negara tanpa adanya kerugian keuangan negara. Penelitian ini juga mengusulkan agar Mahkamah Agung Republik Indonesia mengubah Perma No. 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dengan mencantumkan kriteria “kepentingan ekonomi” bagi hakim untuk digunakan dalam menilai unsur kerugian perekonomian negara.

Penulis: Dwi Cahya Ketua Masyarakat Indepen Anti Korupsi Jakarta
Share:

0 comments:

Post a Comment

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support