Saturday, 20 July 2024

Semoga Calhaj Sehat Serta Panjang Umur, Masa Tunggu Haji Hingga 40 Tahun

 


 

JAKARTA ( KONTAK BANTEN - Senayan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Pengawasan Haji yang bertujuan menuntaskan berbagai persoalan haji. Salah satunya, soal panjangnya masa tunggu (antrean) bagi calon haji (calhaj) yang mencapai lebih dari 32 tahun.

Anggota DPR Luluk Nur Hamidah mengatakan, ada 5,2 juta warga Indonesia menunggu giliran untuk bisa haji. Semen­tara jemaah haji yang bisa be­rangkat sebesar 241 ribu orang tahun lalu. Jumlah tersebut me­ningkat cukup signifikan setelah Pemerintah Arab Saudi bersedia memberikan kuota tambahan sebanyak 20 ribu dari jumlah kuota awal sebanyak 221 ribu.

Luluk bilang, dengan masa tunggu panjang sampai 40 tahun, jemaah haji disarankan sesegera mungkin mendaftar.

“Kalau bapak-ibu yang seka­rang belum kepikir haji, to­long cepat-cepat. Kalau Anda umurnya 50 tahun, itu ketemu­nya nanti di usia 90 tahun, mung­kin malah 100 tahun. Semoga panjang umur ya,” katanya.

Anggota Komisi VI DPR ini meminta agar persoalan kuota ini benar-benar dimitigasi. Salah satunya dengan mengklasifikasi calon jemaah haji berdasarkan usia.

Apalagi informasi dari Ke­menterian Agama (Kemenag), untuk haji tahun 2024 ada sekitar 35 ribu jemaah haji usia lansia 80 hingga 90 tahun yang tidak keangkut.

“Ini yang mengagetkan buat saya. Kalau ada situasi seperti itu, kenapa Pemerintah kok mengalihkan kuota reguler ke kuota haji plus,” sesal politisi PKB itu.

Luluk heran, kenapa tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi ini tidak digunakan untuk menyelesaikan persoalan antrean.

“Kalau 8.400 kuota plus itu ditambahkan ke kuota reguler, maka ini akan menyelamat­kan begitu banyak antrean dari haji lansia. Ini yang usianya 80 hingga 90 tahun masih ada 35 ribu orang loh. Tetapi ini tidak dilakukan,” sesalnya.

Makanya, ketika Timwas Haji melakukan pemantauan dan monitoring haji di Me­kah, dia meminta ke Pimpinan DPR agar persoalan haji ini didalami lewat Pansus Hak Angket. Apalagi sebelumnya, sudah ada kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Haji, bahwa terkait kuota haji ini mengacu kepada undang-undang, yakni kuota haji reguler sebanyak 92 persen dan kuota haji plus sebanyak 8 persen.

Anggota Pansus Angket Haji Wisnu Wijaya menambahkan, Pansus Hak Angket Haji ini untuk mendalami tiga aspek. Per­tama, soal indikasi pelanggaran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah terkait penga­lihan kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan Keppres BPIH 1445H/2024M.

“Selain mencederai kesepakatan yang telah dibuat ber­sama Komisi VIII DPR lewat Panja BPIH 1445H/2024M, keputusan sepihak Kementerian Agama juga melukai perasaan jemaah haji reguler. Kuota tambahan yang seharusnya bisa diprioritaskan ke mereka guna mengurangi panjangnya waktu antrean malah diberikan kepada jemaah haji khusus,” jelas Wisnu.

Kedua, soal masalah layanan bagi jemaah yang mencakup transportasi, pemondokan, penerbangan, katering yang dini­lai jauh dari standar kelayakan. Terkait katering misalnya, Tim­was Haji DPR menemukan ada jemaah yang mengalami keracunan akibat mengonsumsi makanan basi.

“Masalah makanan ini jelas berpengaruh terhadap kondisi kesehatan jemaah. Lewat pansus ini kami berharap bisa menemu­kan titik terang lewat keterangan para saksi dan ahli apakah kuali­tas makanan ini dapat dinilai sebagai salah satu penyebab wafatnya sejumlah jemaah haji kita di sana,” terangnya.

Ketiga, soal kelalaian Pemerintah menanggulangi mem­bludaknya jemaah yang ti­dak menggunakan visa haji resmi pada musim haji. Hal itu menimbulkan banyak ma­salah baik dari sisi perlindungan maupun kualitas layanan yang diterima jemaah haji resmi.

DPR telah mengingatkan Kemenag untuk bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri soal perlu dibuat­nya larangan sementara bagi calon jemaah non visa haji. Mereka tidak boleh berangkat ke Tanah Suci selama musim haji, namun peringatan ini tidak diindahkan.

“Akhirnya, terbukti banyak warga negara kita yang di­tangkap karena dinilai ilegal. Jemaah haji resmi dirugikan dan Pemerintah gagal melindungi mereka,” ujar Wisnu.

Share:

0 comments:

Post a Comment

Selamat HUT Byangkara Ke 79

Selamat HUT Byangkara Ke 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

DPRD KAB SERANG SELAMAT HUT BYANGKARA KE 79

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

BERBUAT BAIKLAH SESUNGUHNYA UNTUK DIRI KITA

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

DINAS PENDIKAN BANTEN SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

Ucapan Selamat Pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Aku Tahu Apa Yang Kau Suka ?

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

BERGERAK DAN BERGERAK

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support