-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Tok! DPR Sahkan UU KIA, Ibu Berhak Cuti Melahirkan Sampai 6 Bulan

Friday, 5 July 2024 | Friday, July 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-05T09:25:34Z

 


 JAKARTA ( KONTAK BANTEN)  Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.


UU ini mengatur tentang cuti melahirkan hingga maksimal 6 bulan. UU tersebut diteken pada 2 Juli 2024.

Dijelaskan dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf a, ibu yang bekerja berhak mendapatkan cuti paling singkat adalah 3 bulan bila mengandung dan melahirkan anak.

Kemudian paling lama mendapat 3 bulan tambahan apabila terdapat kondisi khusus yang terjadi pada ibu atau anak yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Disebutkan bahwa cuti tambahan 3 bulan dapat diberikan bila ibu mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, komplikasi pasca persalinan, atau keguguran. Juga anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, (**)
×
Berita Terbaru Update