Seluruh pihak harus terus mewaspadai akan adanya kemungkinan
berlangsungnya praktik politik uang, jelang Pilkada. Dengan menjauhi
praktik tersebut, maka Pilkada diharapkan dapat menunjukkan kematangan
demokrasi yang sehat.Gelaran Pilkada 2024 yang jujur dan adil tentunya menjadi harapan
seluruh masyarakat di Indonesia dari berbagai daerah, karena dengan
demikian, maka legitimasi publik akan siapapun yang terpilih menjadi
pemimpin daerah tersebut juga sangat tinggi dan berpotensi untuk
mengantarkan wilayah itu semakin berkembang serta maju.
Oleh karena itu, untuk mewujudkan gelaran kontestasi politik tingkat
daerah dalam Pilkada Serentak 2024 yang jujur dan adil, maka menjadi
sangat penting bagi semua pihak untuk terus meningkatkan kewaspadaan
akan adanya kemungkinan praktik politik uang.
Jangan sampai praktik politik uang tersebut berlangsung, karena
apabila terjadi, maka sama saja akan semakin merusak prinsip-prinsip
kejujuran dan keadilan dalam pesta demokrasi tingkat daerah di
Indonesia.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI),
Rahmat Bagja mengatakan bahwa praktik politik uang masih saja berpotensi
untuk terjadi pada gelaran Pilkada Serentak pada November 2024.
Karena kemungkinan praktik politik uang tersebut selalu ada, maka
tinggal bagaimana caranya permasalahan itu mampu tereduksi atau tidak.
Oleh karenanya, pihak Bawaslu gencar melakukan patroli bersama dengan
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam).
Berkaca pada data tren putusan tindak pidana pemilihan secara
nasional pada tahun 2020 lalu, berdasarkan dengan pasal yang dilanggar
pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, tercatat
bahkan sudah ada sebanyak puluhan kasus mengenai praktik politik uang.
Tidak tanggung-tanggung, bahkan dari sebanyak
65 kasus tersebut, kepala desa (Kades) atau pejabat Aparatur Sipil
Negara (ASN) melanggar pasal 188 karena mereka melakukan tindakan
menguntungkan atau merugikan pasangan calon (paslon) tertentu dalam
kontestasi politik itu.Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko
Polhukam), Sugeng Purnomo menyampaikan bahwa pihaknya sudah sangat siap
melakukan pengawalan pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Memang Kemenko Polhukam memiliki tugas untuk dapat memastikan supaya
pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah bisa berjalan dengan baik dengan
segala kebutuhan mampu terpenuhi dengan maksimal.
Dalam perhelatan hajat besar tingkat daerah tersebut, tentunya akan
melibatkan banyak pihak, termasuk penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu
hingga aparat keamanan seperti kepolisian dan juga unsur dari
Kejaksanaan. Untuk itu, bagi seluruh pihak yang terlibat hendaknya mampu
memiliki penyamaan pandangan untuk sama-sama bekerja keras dalam
memerangi praktik politik uang.
Sehingga, dengan adanya kekompakan atau kesamaan pandangan tersebut,
apabila terjadi praktik politik uang, maka kasus itu akan langsung
tertangani dengan waktu yang cepat dan sesegera mungkin.
Dengan cepatnya penanganan apabila terjadi suatu permasalahan, maka
mampu meminimalisasi kemungkinan munculnya masalah lain atau merambatnya
persoalan hingga ke hal lain.
Setiap unsur, baik itu dari pihak penyelenggara dan pengawas Pilkada,
kemudian aparat penegak hukum dan keamanan juga pihak kejaksaan
tentunya menjadi bagian yang sangat penting dalam evaluasi untuk
melakukan penyempurnaan atas seluruh tahapan dalam Pemilihan Kepala
Daerah 2024 yang bersih dari praktik politik uang.
Bukan hanya itu, namun jika berbicara dalam konteks Pilkada, maka
adanya interaksi antara para tokoh sebagai calon pemimpin daerah dengan
masyarakatnya
Berkaitan dengan memastikan seluruh unsur atau prinsip tersebut tetap
terjaga, pihak Kemenko Polhukam terus menggencarkan intensif fungsi
mereka untuk kontestasi politik tingkat daerah yang berjalan dengan
baik.
Perlu adanya upaya untuk saling memberikan informasi yang terpercaya
untuk bersama-sama menjaga agar tidak sampai terjadi hal-hal yang tidak
diinginkan atau menghindari dari adanya penyimpangan, utamanya praktik
politik uang.
Lebih lanjut, bagi masyarakat juga hendaknya mampu memilih siapa
calon pemimpin daerah mereka berdasarkan dengan rekam jejak yang pasti
dan memiliki landasan yang logis karena adanya kapabilitas calon yang
mereka pilih, sehingga dengan demikian, menjadikan masyarakat lebih
tahan akan godaan terjerumus dalam praktik politik uang.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
(Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa sejatinya gelaran
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada November 2024 merupakan
sebuah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang telah terjamin secara
konstitusional.
Seagaimana dalam Ketentuan Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar (UUD)
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah memiliki kewajiban
untuk memastikan bahwa Pilkada 2024 mampu terlaksana sesuai dengan
tahapannya dengan penuh prinsip jujur dan adil tanpa upaya politisasi
seluruh pihak manapun.
Hanya dengan bersatu dan bergandengan tangan secara bersama-sama,
masyarakat mampu terbebas dari adanya praktik politik uang dalam Pilkada
2024 dan juga semakin menjunjung tinggi keberadaan pesta demokrasi
tingkat daerah yang berpegang pada prinsip jujur dan adil.
harus terjalin dengan dekat, namun tetap menjunjung
prinsip jujur dan adil serta bersih.
0 comments:
Post a Comment