KOTA SERANG Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang telah menetapkan sebanyak 513.744 jiwa menjadi Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kota Serang Abdul Rohman, di
Serang, Senin, menyebutkan KPU telah menetapkan 513.744 pemilih menjadi
DPS pada Minggu (11/8).
"Setelah penetapan di tingkat kota ada pleno rekapitulasi DPS tingkat provinsi pada 15 Agustus nanti," katanya. a mengatakan semula terdapat 510.328 pemilih yang masuk dalam
Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) hasil sinkronisasi.
Namun setelah dilakukan proses coklit, data tersebut bertambah menjadi
513.744 pemilih. Sehingga ada penambahan sebanyak 3.446 pemilih.
Dari 513.744 pemilih tersebut terdiri dari 258.838 pemilih
laki-laki dan 254.906 pemilih perempuan untuk Pilkada 2024. Dengan
jumlah 992 TPS terdiri dari TPS reguler 990 dan dua TPS khusus.
"Dua TPS khusus tersebut berada di Lapas dan Rutan yang ada di Kota Serang," katanya.
Kemudian setelah pengumuman DPS ada masukan dan tanggapan masyarakat selama 10 hari dari tanggal 18-27 Agustus.
Jika dibandingkan dengan data pemilih Pemilu pada 14 Februari 2024
yang hanya 508.278 pemilih, maka terjadi penambahan jumlah pemilih yang
cukup signifikan di Kota Serang untuk Pilkada 2024.
Pilkada di Kota Serang 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024
berbarengan secara serentak dengan wilayah lainnya yang ada di
Indonesia.
0 comments:
Post a Comment