Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar. |
JAKARTA ( KONTAK BANTEN Kejaksaan Agung “kebut” periksa 12 saksi kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan Tol layang Jakarta-Cikampek II Elevated termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat pasca penetapan kuasa KSO PT Waskita-Acset yakni DP sebagai tersangka baru.
Pemeriksaan para saksi, termasuk mantan Direktur Utama PT Jasa Marga dan dua mantan Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan tol yang dikenal juga Tol layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) dilakukan sejak Senin (12/08/2024) hingga Rabu (14/08/2024) ini.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan para saksi yang hadir memenuhi panggilan Tim penyidik di Gedung Menara Kartika, Kejaksaan Agung diperiksa untuk tersangka DP.
“Pemeriksaan terhadap para saksi tersebut terutama untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dari tersangka DP,” kata Harli dalam keterangannya, Rabu (14/08/2024).
Adapun DP selaku kuasa KSO PT Waskita-Acset dijadikan tersangka baru hasil pengembangan sidang empat terdakwa yaitu eks Direktur Utama PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwiyono dan kawan-kawan.
Ke empatnya pun telah dihukum tiga hingga empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Mereka yaitu Djoko Dwiyono eks Dirut PT JJC, Yudhi Mahyudin eks Ketua Panitia Lelang PT JJC, Sofiah Balfas Direktur PT Bukaka Teknik Utama (BTU), Tony Budianto Sihite Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
Sementara para saksi yang diperiksa hari ini yaitu pada Rabu ada lima orang. Antara lain AP selaku Direktur Pengembangan PT Jasamarga periode April 2018-Juni 2020, HPS selaku Kabid Teknik BPJT periode 2016 dan DP selaku Kepala BPJT periode 2019-2023.
Selain itu AWK selaku Vice President Divisi HTE (Highway Traffic Engineering) PT Jasamarga periode 2015-2019 dan DA selaku Staf pada PT Jasamarga periode 2015-2017.
Sementara pada hari Selasa saksi yang diperiksa juga lima orang, yaitu HTZ selaku BPJT periode 2015-2019, KNL selaku Kabid Teknik BPJT periode 2015-Juni 2016, SRS selaku Kabid Inventaris Sekretariat BPJT periode 2014-2019, PA selaku Kepala Sub Bidang Pengawasan Konstruksi BPJT dan EPA selaku Anggota BPJT.
Sedangkan saksi yang diperiksa pada hari Senin ada dua orang, yaitu ADW selaku Direktur Utama PT Jasa Marga periode 2013-2016 dan HSN selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Jasa Marga periode 2015-2018.(
0 comments:
Post a Comment