LEBAK ( KONTAK BANTEN Pj. Bupati Lebak Iwan Kurniawan Tandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD Kab. Lebak Tahun Anggaran 2025 di Ruang Rapat Paripurna pada hari Kamis (1/8/2024).
Dalam sambutannya Pj. Bupati menyampaikan, penyusunan KUA dan PPAS dilaksanakan sebagai bagain dari rangkaian penyusunan APBD, dimana hal ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Lebih Lanjut Pj. Bupati Lebak mengatakan, berdasarkan peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2023 tentang Rencana kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025, telah dirumuskan tema pembangunan daerah tahun 2025 adalah “Pembangunan Kolaboratif yang Inklusif Menuju Masyarakat Lebak yang Lebih Mandiri dan Berdaya Saing Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan”, dengan prioritas pembangunan Daerah sebagai Berikut, Meningkatkan Kualitas dan Daya Saing Sumber daya Manusia, Meningkarkan Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif, dan Berkelanjutan, Meningkatkan Kualitas Infrastruktur dengan terap menjaga kualitas Lingkunhan Hidup, dan Meningkatkan tata Kelola Pemerintahan Daerah yang berkualitas.
“Tema dari priorotas pembangunan juga disusun dengan memperhatikan sinergitas arah pembangunan Nasional dan Provinsi Banten, serta dengan memperhatikan dinamika daerah dan hasil Musrenbang,” ucap Iwan Kurniawan.
Sementara Itu, Wakil Ketua 1 DPRD Kabupaten Lebak, Ucuy Masyhuri menyampaikan bahwa Rancangan KUA dan PPAS APBD Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2025 agar segera diproses menurut ketentuan Perundang – Undangan yang berlaku.
0 comments:
Post a Comment