JAKARTA ( KONTAK BANTEN Sebanyak 10 jaksa yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditarik. Kendati demikian, Kejagung masih menunggu ajuan penggantinya dari lembaga rasuah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, Kejagung akan memberikan jaksa pengganti sesuai keinginan KPK. Sehingga, mereka membutuhkan kualifikasi yang diinginkan KPK.
“Kita menunggu dari KPK seperti apa
permintaannya. Apakah misalnya ada syarat-syarat yang disyaratkan,
misalnya terkait soal kepangkatan, pengalaman. Tentu ini akan kami
perhatikan,” ungkap Harli, dalam pernyataanya dikutip Selasa
(13/8/2024).Harli menegaskan Kejaksaan dipastikan
mendukung kerja-kerja KPK. Yakni dengan memberikan jaksa-jaksa terbaik
yang sesuai dengan kebutuhan di Gedung Merah Putih itu.
Selain itu, 10 jaksa yang ditarik dari KPK
sudah menemui Biro Kepegawaian Kejagung. Ke-10 jaksa itu aktif bekerja
di Kejaksaan pada awal September 2024.
“Saat ini bahwa kalau tidak salah mereka akan
mulai aktif di awal September, jadi sekarang sedang proses administrasi
kepegawaiannya,” ujar dia.
Untuk diketahui, salah satu dari 10 jaksa
yang ditarik itu adalah mantan juru bicara KPK Ali Fikri. Kemudian,
Ahmad Burhanuddin selaku Kabiro Hukum KPK, dan Andhi Kurniawan yang
merupakan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum KPK.
Kemudian, tujuh jaksa lainnya menjabat
fungsional di Lembaga Antirasuah. Ketujuh jaksa itu ialah Andry
Prihandono, Ariawan Agustiartono, Arif Suhermanto, Atty Novianty, Arin
Karniasari, Putra Iskandar, dan Titik Utami.
0 comments:
Post a Comment