JAKARTA ( KONTAK BANTEN Kejaksaan Agung melalui Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) dalam sebulan ini berhasil melelang sejumlah barang rampasan negara dengan nilai total sebesar Rp46,9 miliar. Dimana sebagian menjadi pemasukan cukup besar bagi negara melalui penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yaitu sebesar Rp34,6 miliar
Barang-barang rampasan negara yang dilelang dari hasil sitaan kasus Korupsi, Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Pencucian Uang tersebut antara lain beberapa unit mobil dan motor, kain atau tekstil serta tanah berikut dengan bangunan di atasnya.
Seperti belum lama ini dilaksanakan pelelangannya oleh Tim BPA Kejaksaan Agung melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sidoarjo, Jawa Timur berupa lima unit mobil dan dua unit motor pada Kamis (26/09/2024) lalu.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan lelang terhadap barang rampasan negara tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor: 102/Pid.Sus/2023/PT.SBY.
“Terkait dengan perkara Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Perdagangan atas nama terpidana Anang Diantoko,” tutur Harli dalam keterangannya, Sabtu (29/09/2024).
Harli menyebutkan ke lima unit mobil dan dua unit motor yang dilelang melalui KPKNL Sidoarjo seluruhnya laku terjual sebesar Rp8.448.440.000 dari total limit Rp6.498.800.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp1.949.640.000.
19 Kontainer Berisi Kain
Tim BPA sebelumnya juga berhasil melelang barang rampasan negara dalam 19 kontainer berupa kain atau tekstil terkait kasus korupsi pada Kejaksaan Negeri Kota Semarang atas nama Terpidana Leslie Girianza Hermawan.
Barang-barang tersebut disimpan di tiga lokasi Tempat Penimbunan Pabean (TPP) di Jakarta Utara. Yaitu di TPP Transcon Indonesia (Jl. Denpasar, Cilincing) sebanyak 7 kontainer berisi 1160 bale dan 4447 package tekstil 100 persen polyester.
Kemudian di TPP Tripandu Pelita (Jl. Madya Kebantenan, Cilincing) sebanyak 8 kontainer berisi 1165 bale polyester, 829 package tekstil campuran polyester-spandex dan 2034 package tekstil lainnya. Serta di TPP MSA (Jl. Raya Cakung Cilincing Pal II, Sukapura) sebanyak 4 kontainer berisi berbagai jenis kain seperti seprei printing, organza, polyester, dan spandex.
Barang-barang tersebut laku dilelang sebesar Rp13.365.900.000 dari nilai limit sebesar Rp8.525.900.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp4.840.000.000. Adapun hasil lelang akan dijadikan pengurang pidana tambahan uang pengganti atas nama terpidana Leslie Girianza Hermawan sebesar Rp56.347.763.549.
Selain itu Tim BPA juga berhasil melelang barang rampasan negara pada tanggal 18 dan 19 September 2024 melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandung, Jawa Barat.
Lelang yang dilakukan pada 18 September 2024 terkait perkara Membantu Menerapkan Sistem Skema Piramida dalam Mendistribusikan Barang dan Tindak Pidana Pencucian Uang atau perkara DNA PRO pada Kejaksaan Negeri Kota Bandung atas nama terpidana Stefanus Richard dan Muhammad Assad.
Untuk barang yang dilelang atas nama terpidana Stefanus Richard berupa 11 unit mobil dan 3 unit motor yang laku laku terjual sebesar Rp11.175.950.000 dengan nilai limit Rp8.175.950.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp3.000.000.000.
Kemudian atas nama terpidana Muhammad Assad berupa satu unit mobil Ford Mustang dan laku terjual sebesar Rp1.207.500.000 dengan nilai limit sebesar Rp789.500.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp418.000.000.
Sementara lelang pada 19 September 2024 terkait perkara korupsi Bank Jawa Barat atas nama terpidana Andi Winarto dengan barang rampasan yang dilelang berupa tujuh bidang tanah.
Namun hanya satu bidang tanah seluas 856 m2 berdasarkan SHM Nomor 01500 atas nama Andi Winarto di Jl. Wastukencana, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung laku terjual yaitu sebesar RpRp12.788.900.000 dari nilai limit Rp12.326.400.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp462.500.000.
Sedangkan empat bidang tanah yang dijual satu paket dengan total seluas 666 m2 berdasarkan SHM Nomor 01501, 01821, 01822, 01823 a.n. Andi Winarto di Jl. Tamansari, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat tidak laku terjual atau tidak ada penawaran
Begitupun dua bidang tanah berikut bangunan bengkel showroom seluas 1.439 m2 yang berlokasi di Jl. Inggit Garnasih No. 110, Kelurahan Ciateul, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Jawa Barat tidak ada penawaran.
Harli menyebutkan dari hasil lelang eksekusi barang rampasan tersebut khususnya yang terkait kasus korupsi diharapkan dapat memaksimalkan pemulihan keuangan negara maupun perekonomian negara.
“Serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP,” ujar mantan Kajati Papua Barat ini.
Sedangkan terkait perkara DNA Pro, Harli mengatakan, Kejaksaan Negeri Kota Bandung akan mengembalikan hasil lelang kepada para korban DNA Pro melalui Asosiasi sesuai Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 13 Januari 2023.
0 comments:
Post a Comment