SERPONG UTARA ( KONTAK BANTEN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mewanti-wanti para Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitasnya sepanjang tahapan perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 ini berlangsung.
Hal tersebut ditegaskan Ketua Bawaslu Kota Tangsel, Muhamad Acep
dalam kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN, pejabat Badan Usaha Milik
Negara/Daerah, anggota Polri, dan TNI dalam Pilkada yang berlangsung di
Kawasan Serpong Utara, Tangsel, Jumat (13/9/2024).
Acep menerangkan, aturan ihwal netralitas ASN ini telah diatur secara tegas dalam Undang-undang (UU) No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati, Wali kota dan Gubernur.
"Oleh karena itu kepada ASN, jangan coba-coba mencari muka kepada pimpinan yang akan maju pada Pilkada," tegas Acep pada kesempatan itu.
Sebab, lanjut Acep, jika aturan itu tidak diindahkan maka dapat berdampak fatal. Bukan hanya bagi ASN yang melanggar, namun juga bagi pasangan calon.
"Kalau kebutuhan persyaratan kurang itu bisa TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Jangan coba-coba mencari muka kepada pimpinan. Merasa sebagai anak buah untuk mendukung calonnya. Karena bisa berakibat pada pembatalan pasangan calon. Paslon bisa gagal, karena bapak tidak netral. Begitupun dengan calon lain," terang Acep.
Ia kembali mewanti-wanti, jangan sampai ada ASN yang tergabung dalam politik praktis. Apalagi jika sampai masuk struktural tim pemenangan salah satu paslon.
"Jika ada yang mengajak untuk masuk dalam struktural tim kampanye, jangan mau. Walaupun usia jabatan atau karir tinggal sebulan lagi mau pensiun, jangan sampai masuk. Karena bisa berakibat fatal pada pasangan calonnya," tegas Acep.
Selain dapat berakibat fatal pada paslon, pelanggaran netralitas ini juga dapat berbuntut pada sanksi pidana.
"Jangan sampai malah ASN ini menjadi masalah untuk pelaksanaan Pilkada. Mudah-mudahan pelaksanaan Pilkada 2024 ini semua berjalan baik. Karena ASN yang melanggar sanksinya pidana, karena ada pasalnya. Lurah Camat juga perhatikan RT RW-nya. Sebab dalam Permendagri atau Perwal RT RW itu tidak boleh terafiliasi terhadap parpol. Kalau ada maka tolong diingatkan, karena sanksinya pidana," ungkap Acep.
Acep mengatakan, isu netralitas ASN ini akan tetap menjadi persoalan yang harus terus dicegah.
Sebab, kata Acep, kedua bakal paslon yang sudah mendaftar di KPU saat ini, sama-sama pernah memiliki jabatan di lingkup pemerintahan. Bukan hanya pasangan Benyamim Davnie-Pilar Saga Ichsan saja yang kini masih menjabat sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel.
Pasangan Ruhamaben-Shinta Wahyuni Chairuddin juga pernah menjabat di lingkungan pemerintahan. Ruhamaben pernah menjadi Komisaris BUMD, dan Shinta sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Ini kan sama-sama punya efek domino terhadap netralitas," kata Acep.
Maka dari itu melalui kegiatan ini Acep kembali mengimbau khususnya kepada ASN, untuk menjaga netralitasnya sepanjang tahapan Pilkada ini berlangsung.
"Yang boleh dilakukan ASN itu hanya 3, (yaitu-red) membaca visi misi paslon, datang di kampanye juga boleh tapi tidak boleh memperagakan atau menggerakkan tubuh dan ikut yel-yel, dan yang diperbolehkan adalah datang ke TPS hanya untuk mencoblos," papar Acep.
Acep kembali mewanti-wanti agar jangan sampai permasalahan netralitas ini menjadi noda dalam perhelatan Pilkada di wilayah termuda se-Provinsi Banten ini.
"Pada Pemilu sebelumnya saya nyatakan tidak ada pelanggaran netralitas ASN, saya pastikan 0 kasus. Mari kita pertahankan. Kita jaga Pilkada ini jangan sampai ada hal yang tidak kita inginkan. Karena kita inginnya Pilkada berjalan dengan baik-baik saja," pungkasnya.
0 comments:
Post a Comment