< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Polisi Ringkus 8 Pengedar Narkoba Jenis Sabu dan Ganja di Pandeglang

Rabu, 16 Oktober 2024 | Rabu, Oktober 16, 2024 WIB | Last Updated 2024-10-16T11:11:35Z

 

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiadji (kedua kanan) menunjukkan barang bukti narkoba yang disita saat ekspos.

 PANDEGLANG KONTAK BANTEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) menangkap 7 orang pengedar narkotika jenis sabu dan 1 orang pengedar narkotika jenis ganja. Kedelapan orang tersebut kini meringkuk di jeruji tahanan Mapolres Pandeglang.

Ketujuh tersangka kasus narkotika jenis sabu yakni berinisial AS, NU, AH, SF, MS, BG dan AR. Sedangkan tersangka pengedar narkotika jenis ganja berinisial OE.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu sebanyak 13 gram dan barang bukti ganja seberat 1,2 kilogram.

Kasat Narkoba Polres Pandeglang, Iptu Suryanto mengatakan, wilayah peredaran narkotika jenis sabu berada di wilayah perkotaan, sedangkan untuk narkotika jenis ganja berada di wilayah Pandeglang Selatan.

“Kami menangkap 7 orang pengedar sabu dan 1 orang pengedar ganja. Yang 7 orang mereka asli Pandeglang sedangkan untuk 1 orang tersangka sabu dia asli dari Makasar,” kata Suryanto saat ekspos di Polres Pandeglang, Rabu (16/10/2024).

Ia menjelaskan, untuk kasus tersangka sabu, awalnya Satresnarkoba Polres Pandeglang menangkap 1 orang tersangka. Setelah dilakukan pengembangan pihaknya mengamankan beberapa tersangka lain.

Sedangkan untuk kasus ganja, pihaknya mengamankan pelaku berdasarkan laporan dari masyarakat.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 7 bungkus klip bening berisikan sabu seberat 13 gram, ganja seberat 1,2 kilogram, 1 buah karung, 4 tas pinggang, 4 unit handphone dan seperangkat alat hisap.

Suryanto mengaku, pihaknya juga masih terus memburu para pelaku lain yang disinyalir merupakan pemasok sabu dengan jumlah skala besar dengan identitas yang kini sudah diketahui.

“Para pelaku dikenakan pasal 112 dan pasal 114 undang-undang kesehatan tapi kalau untuk kasus ganja itu pasal 111 karena dia jenis tanaman dengan ancaman 5 tahun sampai 15 tahun,” ucapnya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update