SERANG KONTAK BANTEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang meringkus empat pengedar narkoba yang merupakan residivis. Mereka yaitu ZK, AK, SR dan IM.
Penangkapan ini dilakukan dalam operasi yang berlangsung di beberapa lokasi di Kota Serang. Hal itu disampaikan pada konferensi pers yang digelar di aula Polresta Serang, Kamis (3/10/2024).
Kasatnarkoba Polresta Serang, Kompol Yudha Setiawan, memaparkan jumlah barang bukti yang berhasil diamankan dalam penangkapan ini, antara lain Hexymer 1.000 butir, Tramadol HCl. 800 butir (34,02 gram), Sabu 71 paket.
Yudha menjelaskan pengembangan kasus ini dimulai dari penangkapan tersangka pertama dengan inisial ZK, yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. “ZK mengaku menjual obat-obatan dengan cara janji temu di lokasi tertentu untuk transaksi,” ujarnya.
Yudha mengungkapkan modus para pengedar sabu, yaitu melalui komunikasi via aplikasi WhatsApp dan media sosial. “Mereka biasanya berkomunikasi dan mengatur tempat untuk transaksi. Harga jual satu paket sabu berkisar Rp450.000,” tambahnya.
Para tersangka dijanjikan imbalan upah antara Rp2 juta hingga Rp5 juta jika berhasil menjual narkotika tersebut hingga habis. Mereka dikenakan pasal berlapis sesuai dengan jenis narkotika yang terlibat. Tersangka ZK dikenakan Pasal 435 sub Pasal 436 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp1 miliar.
Sementara itu, untuk tersangka AK, SR, dan IM dikenakan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun hingga seumur hidup.
Sebagai informasi penangkapan dilakukan pada berbagai waktu dan lokasi ZK ditangkap pada 9 September 2024 di Jalan Raya Banten. AK ditangkap pada 14 dan 15 September 2024 di Kecamatan Tanara. Kemudian SR ditangkap pada 25 September 2024 di Cimaung dan IM ditangkap pada 26 September 2024 di rumahnya di Kampung Onjong.
0 comments:
Post a Comment