< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
πŸ‘₯ 13-16K Daily Readers
πŸ“ˆ 200K – 330K Monthly Pageviews
πŸ”₯ 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
πŸ“Š View Rate Card
πŸ’¬ Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Sertifikat Halal Rumah Makan hingga RPH di Lebak Dicek

Jumat, 18 Oktober 2024 | Jumat, Oktober 18, 2024 WIB | Last Updated 2024-10-18T08:32:04Z

 

Pengawas Halal mengecek sertifikat halal di salah satu rumah makan di wilayah Rangkasbitung, Lebak. (Foto/Ist)

 

LEBAK KONTAK BANTEN  Petugas Halal Kabupaten Lebak mendatangi rumah pemotongan hewan (RPH), rumah pemotongan unggas (RPU) hingga sejumlah rumah makan, Jumat (18/10/2024).Kedatangan mereka untuk mengecek apakah RPH, RPU dan rumah makan tersebut sudah memiliki sertifikat halal sebagai sebuah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH)

“Pengawasan terhadap kewajiban sertifikat halal ini tahap pertama yang secara serentak dilalukan di 34 provinsi. Tidak hari ini saja, tapi pengawasannya akan berkelanjutan,” kata Pengawas Halal Kabupaten Lebak, Anjas Badrudin.

Anjas menerangkan, Kantor Kementerian Agama  Kemenag) melalui para petugas pendamping halal akan memfasilitasi jika ada RPH, RPU maupun rumah makan yang belum memiliki sertifikat.

“Jadi pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal produknya akan difasilitasi oleh pendamping untuk proses pengajuannya,” ujar Anjas.

Pengawas Halal Lebak Dede Tajudin menambahkan, hari ini ada lima rumah makan. RPH dan RPU yang menjadi sasaran pengecekannya.

“Sementara ini kami menyasar pelaku usaha kategori menengah ke atas ya. Kalau mereka belum punya tentu kami akan sarankan untuk membuat karena sertifikat halal ini penting dikantongi pelaku usaha makanan dan minuman,” terang Dede.

Dia menjelaskan, ada sanksi bagi pelaku usaha jika produknya tidak dilengkapi dengan sertifikat halal. Sanksinya mulai dari teguran.

“Untuk itu hari ini kami mengimbau dan mengingatkan dulu kepada pelaku usaha yang belum memiliki agar mengurus. Silahkan ke Kantor Kemenag nanti akan diarahkan proses selanjutnya,” katanya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update