< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Bawaslu Kota Serang nyatakan 1.091 APK langgar aturan

Wednesday, 6 November 2024 | Wednesday, November 06, 2024 WIB | Last Updated 2024-11-06T08:14:05Z

 

 KOTA SERANG KONTAK BANTEN  Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang menyatakan 1.091 alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Banten serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang melanggar aturan.

 Ketua Bawaslu Kota Serang, Agus Aan Hermawan, di Serang, Rabu, mengatakan jumlah APK yang melanggar tersebut tersebar di Kecamatan Serang sebanyak 218 APK, Kecamatan Cipocok Jaya 643 APK, Kecamatan Walantaka 54 APK, Kecamatan Taktakan 67 APK, Kecamatan Kasemen 42 APK, dan Kecamatan Curug 67 APK.
 
Beradasarkan pasal 65 ayat 1 dan 2 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan disebutkan, parpol atau gabungan parpol, paslon, dan atau tim kampanye dilarang memasang alat peraga kampanye pada tempat umum seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, tempat pendidikan, fasilitas tertentu milik pemerintah, dan fasilitas lainnya yang dapat mengganggu ketertiban umum.
 
"Tempat umum itu termasuk halaman, pagar, dan tembok," katanya.

  APK harus sudah dibersihkan paling lambat tiga hari sebelum hari pemungutan suara. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pembersihan APK, setelah berkoordinasi dengan paslon, parpol dan atau gabungan parpol, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota, serta pemerintah daerah.
 
"Kebanyakan hasil pendataan yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan dan PKD, APK paslon itu banyak terpasang di pohon, tiang listrik, jembatan, dan fasilitas publik lainnya,” katanya menambahkan.
 
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menjelaskan, ada konsekuensi hukum manakala rekomendasi Bawaslu tidak dilaksanakan oleh pihak penerima rekomendasi.
 
Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan, pasal 34 ayat 6, dalam hal rekomendasi dugaan pelanggaran administrasi pemilihan yang ditujukan kepada KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS atau peserta pemilihan tidak ditindaklanjuti paling lama tujuh hari sejak rekomendasi disampaikan, Bawaslu Provinsi dan atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberikan sanksi peringatan lisan atau peringatan tertulis.
  "Kami juga menghimbau paslon untuk pemasangan APK wajib memperhatikan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terlebih, pemasangan APK pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin tertulis dari pemilik tempat tersebut," katanya.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update