irektur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menunjukan barang hasil sitaan jenis iPhone 16 yang akan dimusnahkan dengan cara dipotong. |
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani di Tangerang, Jumat mengatakan bahwa ratusan unit iPhone ilegal ini didapat melalui barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari daerah Batam sejak 4 sampai 27 November 2024.
"Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada," kata Askolani saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang sitaan kepabeanan Bea Cukai di Tangerang.
Ia mengungkapkan, barang impor ilegal yang dilakukan upaya penindakan ini telah sesuai dengan aturan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 tentang kebijakan barang impor yang tidak memenuhi izin secara resmi dari pemerintah.
Rencananya, kata dia, terhadap ratusan IPhone 16 tersebut akan langsung dimusnahkan sebagai tindakan tegas dari pihaknya kepada para pelaku penyelundup barang-barang ilegal.
"Yang kita tegah dari iPhone 16 via Batam ini tentunya harus bayar bea masuk dan itu tidak dilakukan, kami lakukan pemasukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 sehingga kita tegah dan barang itu kita musnahkan tidak ada yang dilelang," jelasnya.
Dia mengungkapkan, ke depan upaya penindakan terhadap barang impor ini akan terus dilakukan dan diperketat oleh pihaknya sebagai menjaga industri dan ekonomi produk dalam negeri.
"Sejalan dengan aturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin untuk jaga industri dan ekonomi kita," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan produk
telepon genggam terbaru Apple yakni iPhone 16 tidak boleh
diperjualbelikan di pasar Indonesia.
Hal tersebut dikarenakan, perusahaan raksasa asal Amerika Serikat
tersebut hingga saat ini belum mengantongi sertifikat tingkat komponen
dalam negeri (TKDN).
Menambahkan pernyataan sebelumnya dari Menteri Perindustrian, seri
iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar
pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan dan
terbatas pada pemakaian pribadi penumpang," kata Juru Bicara Kemenperin
Febri Hendri Antoni Arief.
Pada dasarnya iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan
telekomunikasi yang boleh masuk Indonesia melalui Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai berdasarkan Pasal 35 pada Peraturan Pemerintah Nomor 46
Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran. Dengan catatan,
jumlah yang dibawa tidak boleh lebih dari dua unit per penumpang.
Aturan tersebut juga menyebutkan bahwa barang bawaan dan atau barang
yang dikirim melalui penyelenggara pos yang digunakan untuk keperluan
sendiri, tidak diperdagangkan dan/atau tidak untuk tujuan komersial
dikecualikan dari kewajiban standar teknis, yang di dalamnya termasuk
kewajiban TKDN sebesar 35 persen.
0 comments:
Post a Comment