Jajaran KPU, Bawaslu, Polres, Kejari, dan Kodim 0601 Pandeglang memusnahkan ribuan surat suara yang kelebihan dan tidak layak. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar. |
PANDEGLANG KONTAK BANTEN
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memusnahkan ribuan surat suara pemilihan
Calon Gubernur-Wakil Gubernur Banten (Pilgub) dan Calon Bupati-Wakil
Bupati Pandeglang (Pilbup). Pemusnahan ini dilakukan di Gudang KPU
Pandeglang, Selasa (26/11/2024).
Adapun
jumlah total surat suara yang dimusnahkan sebanyak 1.595 dengan cara
dibakar. Ribuan surat suara yang dimusnahkan itu meliputi 336 lembar
surat suara Pilgub dan 1.259 lembar surat suara Pilbup Pandeglang.
Ketua
KPU Pandeglang, Nunung Nurazizah mengatakan, surat suara yang
dimusnahkan merupakan surat suara yang kelebihan. Adapula surat suara
yang rusak dan robek.
"Dari
kebutuhan 1.019.969 surat suara, dan ditambah kebutuhan Pemungutan
Suara Ulang (PSU) 2.000, ada surat suara lebih, rusak, gagal cetak,
sobek, kusut, bernoda, berbayang dan gagal cetak,” kata Nunung.
Dia
merinci, dari 1.259 surat suara Pilbup Pandeglang yang dimusnahkan,
1.081 surat suara diantaranya lebih, 89 surat suara rusak, gagal cetak
43 surat suara, sobek 40, kusut 5 dan noda 1 surat suara.
Sementara
dari jumlah total 336 surat suara Pilgub Banten yang dimusnahkan
terdiri atas 118 surat suara lebih, rusak 109, gagal cetak 24, berbayang
25, dan sobek 60 surat suara.
Nunung
memastikan, KPU sudah selesai mendistribusikan semua kebutuhan logistik
Pilkada 2024 kesetiap kecamatan. Hari ini semua logistik akan
dikirimkan kesetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Alhamdulillah, semua tahapan persiapan logistik Pilkada sudah terselesaikan,” kata dia.
0 comments:
Post a Comment