< >

Notification

×

Iklan

Iklan

🌤️ Info Cuaca & Gempa
Cuaca Banten
Sumber: BMKG
Gempa Terkini

Tag Terpopuler

Polres Pandeglang Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Obat Keras Tanpa Izin

Rabu, 13 November 2024 | Rabu, November 13, 2024 WIB | Last Updated 2024-11-13T11:49:59Z

 

Kapolres Pandeglang AKBP Oki Bagus Setiaji (kedua kiri) menunjukkan barang bukti.

 PANDEGLANG KONTAK BANTEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pandeglang menangkap delapan orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu dan obat keras tanpa izin edar. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 17,47 gram dan ribuan obat keras.

Baik barang bukti narkoba disita dari empat pengedar, sedangkan obat-obatan disita dari empat orang lainnya. Kedelapan orang tersebut ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda.

Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji mengatakan pengungkapan kasus tidak pidana ini berlangsung dari tanggal 1-12 November 2024.

“Adapun delapan orang yang ditangkap berinisal BL, JH, DY dan EM pengedar obat keras tanpa izin dan pengedar narkotika jenis sabu berinisal RZ, AT, AO dan EN,” kata Oki saat ekpos di Polres Pandeglang, Rabu (13/11/2024).

Dalam menjalankan aksinya, lanjut Oki, pengedar narkotika jenis sabu biasanya berkomunikasi melalui handphone dan tidak bertemu langsung dengan calon pembeli.

“Setelah uang tersebut ditransfer ke penjual nantinya pengedar ini akan memberikan titik lokasi di mana sabu tersebut disimpan untuk selanjutnya diambil oleh pembeli,” ucapnya.

Sedangkan untuk pengedar obat tanpa izin, didapat dengan cara membeli secara online. Obat-obatan itu dijual kepada kenalan mereka.

“Parahnya, obat tersebut mereka tawarkan juga ke kalangan pelajar untuk dikonsumsi,” katanya.

Oki mengaku, kegiatan para pelaku ini sudah berlangsung cukup lama. Namun, karena modus operandi yang digunakan sangat rapih sehingga pihaknya kesulitan dalam melakukan pengungkapan kasus ini.

“Kegiatan ini sudah hampir 1 atau 2 tahun berjalan. Tapi baru kali ini kami bisa mengungkap keberadaan mereka dan modus operandinya,” ujarnya.

“Memang agak sulit karena mereka berkomunikasi menggunakan handphone dan transaksinya tidak bertemu, mereka hanya menggunakan titik dimana barang tersebut disimpan,” sambungnya.

Dalam kasus ini, kata Oki, Polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 17,47 gram, serta obat keras tanpa izin edar berwarna putih sebanyak 2.939 butir dan 1.250 butir tablet kuning bertuliskan MF.

Salah satu tersangka pengedar obat keras tanpa izin, ED (28) mengaku, mendapatkan keuntungan sebanyak Rp20 ribu dari setiap tablet obat yang ia jual ke para pelanggannya. Dalam waktu sebulan, dirinya dapat meraup untung sebesar Rp500 ribu.

“Saya mengambil 409 butir dan dijual Rp100 ribu perbutirnya kalau beli Rp80 ribu, hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari. Sebelum jual obat saya nggak memiliki pekerjaan, jual obat karena faktor ekonomi. Dalam sebulan bisa dapat untung Rp500 ribu,” ucapnya.

Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update