KOTA SERANG KONTAK BANTEN - Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Serang Provinsi Banten berhasil mengungkap kasus korupsi bantuan sapi dari Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Rabu, mengatakan
dua pelaku yang berhasil ditangkap berinisial JK (52) dan SW (57) warga
Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Banten yang telah melakukan
tindak korupsi bantuan 20 ekor sapi dari Kementan RI pada 2023.
Berdasarkan SK Kepala Balai Besar Pengujian Mutu dan Sertifikasi
Obat Hewan (BBPMSOH) Kementerian Pertanian, poktan Motekar yang
berdomisili di Desa Susukan, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang
adalah salah satu penerima bantuan ternak sapi.
"Namun setelah bantuan tersebut disalurkan sebanyak 20 ekor sapi
sekitar bulan April 2023, JK melarang anggota poktan untuk merawatnya,
JK bekerjasama dengan tersangka SW sebagai pemilik kandang agar SW yang
merawat 20 ekor sapi tersebut," katanya.
Sekitar Agustus sampai September JK dan SW menjual 19 ekor sapi
dengan harga Rp7 juta per ekor, dan hasil penjualan sapi tersebut
dinikmati oleh JK dan SW untuk kepentingan pribadinya. Sedangkan satu
ekor sapi oleh JK diberikan kepada S untuk membayar hutang JK.
Bantuan ternak sapi tersebut diberikan dengan tujuan meningkatkan
populasi ternak sapi di lokasi penerima dan meningkatkan kesejahteraan
kelompok penerima yang akan berdampak meningkatkan akses pangan
masyarakat. Namun oleh tersangka bantuan sapi tersebut dijual.
"JK memaksa ketua poktan agar dimasukkan ke dalam anggota poktan
agar dapat leluasa ikut serta kepengurusan sapi tersebut," katanya.
Berdasarkan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh APIP sebesar Rp300 juta total loss berdasarkan nilai pengadaan.
Ia menegaskan dengan kasus ini, pihaknya berkomitmen akan menindak
tegas pelaku korupsi, sesuai instruksi Presiden dalam hal ini untuk
penguatan ketahanan pangan.
"Dalam hal ini tentunya kami tegas. Dan kami himbau jangan sekali
kali berani melakukan korupsi. Ini bentuk komitmen serta dukungan Polres
Serang terhadap program Presiden RI untuk ketahanan pangan," tandasnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHPidana.
"Untuk saat ini hanya JK yang kita amankan, untuk SW belum ditahan
karena sedang sakit dan dalam perawatan di Rumah Sakit Mata Bandung,"
pungkas AKBP Condro Sasongko.
0 comments:
Post a Comment