ILUTRASI |
JAKARTA KONTAK BANTEN Pemerintah sudah menetapkan jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru tiap triwukan.
Jadwal pencairan diatur dalam Permendikbud Ristek RI Nomor 45 Tahun 2023.
Saat ini, sudah memasuki jadwal pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3 yang dimulai pada Oktober 2024.
Sejumlah daerah juga sudah menerima pencairan tunjangan sertifikasi triwulan 3.
Bahkan,
meski daerahnya sudah mencairkan tunjangan sertifikasi, masih ada
sejumlah guru yang ternyata tunjangan sertifikasi triwulan 3 tidak Cair
Untuk bisa memperoleh pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, ada sejumlah hal yang harus dipersiapkan oleh para guru.
Guru wajib menginput dan memperbarui data secara berkala melalui aplikasi info Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
Meski demikian ada beberapa hal yang jadi penyebab tunjangan sertifikasi guru triwulan 3.
Tunjangan sertifikasi guru seringkali menjadi topik hangat di kalangan para pendidik di Indonesia.Meskipun banyak guru yang telah memenuhi syarat untuk menerima tunjangan ini, ada beberapa alasan mengapa tunjangan sertifikasi tidak selalu dicairkan dengan lancar.
Berikut beberapa alasan utama:
1. Data Guru Tidak Sinkron dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik): Salah satu penyebab utama adalah ketidaksesuaian data guru yang diinputkan di sistem Dapodik.Jika data tidak sesuai, maka nama guru tidak akan tercantum pada Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP), sehingga proses pencairan akan terhambat.
2. Guru Belum Terdaftar di Data Kelulusan Sertifikasi: Guru yang telah lulus Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) harus terdaftar dalam sistem kelulusan sertifikasi.
Namun, jika guru lulus melalui Pe
Solusi untuk masalah ini adalah melaporkan ke koordinator PPG untuk diusulkan perbaikan oleh Sekertariat Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
3. Kesalahan Data: Kesalahan dalam data guru di Dapodik dapat menyebabkan penundaan pencairan tunjangan.
Guru diharapkan untuk memastikan data mereka sudah akurat dan terbaru.
4. Keterlambatan Verifikasi dan Validasi Data: Proses verifikasi dan validasi data guru membutuhkan waktu, terutama pada triwulan pertama.
ndidikan Profesi Guru (PPG) prajabatan, mereka mungkin belum terdaftar secara otomatis.
Solusi untuk masalah ini adalah melaporkan ke koordinator PPG untuk diusulkan perbaikan oleh Sekertariat Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).
3. Kesalahan Data: Kesalahan dalam data guru di Dapodik dapat menyebabkan penundaan pencairan tunjangan.
Guru diharapkan untuk memastikan data mereka sudah akurat dan terbaru.
4. Keterlambatan Verifikasi dan Validasi Data: Proses verifikasi dan validasi data guru membutuhkan waktu, terutama pada triwulan pertama.
Keterlambatan ini dapat menyebabkan penundaan pencairan tunjangan.
5. Keterbatasan Anggaran: Meskipun bukan alasan utama, keterbatasan anggaran pemerintah juga dapat mempengaruhi pencairan tunjangan sertifikasi.
6. Kendala Teknis: Masalah teknis pada sistem pencairan tunjangan sertifikasi juga dapat menyebabkan penundaan.7. Jumlah Jam Mengajar Belum Memenuhi Standar: Jika jumlah jam mengajar guru belum memenuhi standar yang ditentukan, maka tunjangan sertifikasi mungkin tidak akan dicairkan.
Dengan memahami alasan-alasan di atas, guru dapat lebih siap menghadapi potensi penundaan dalam pencairan tunjangan sertifikasi mereka.
Diharapkan dengan adanya pemahaman ini, proses pencairan tunjangan dapat berjalan lebih lancar di masa mendatang.
0 comments:
Post a Comment