![]() |
LEBAK KONTAK BANTEN Guru honorer dalam Forum Guru Honorer Negeri 10 Tahun Lebih (FGHN 10+) mengadukan nasib mereka kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak.
Mereka meminta segera ditetapkan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Hal tersebut mereka sampaikan ketika hadir dalam Rapat Dengan Pendapat (RDP) di Gedung Paripurna bersama Komisi III DPRD Lebak, Jumat (27/12).
Tuntutan mereka direspons oleh Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Bahasa dan Sastra (PKBS) pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak Hidayatullah. Menurut dia, pengangkatan guru honores menjadi P3K harus berpedoman pada aturan dari pemerintah pusat.
“Bahwa tuntutan yang disampaikan kami memahami dan sangat membantu kami. Jadi jika semua guru menjadi PPPK atau ASN akan mengurangi beban kami, tetapi kami hanya user atau pengguna, tetapi tadi karena peraturan itu bukan dibuat oleh daerah tetapi oleh pemerintah pusat,” terangnya kepada radarbanten, kemarin.
Lebih lanjut, pihaknya akan terus berusaha untuk memperjuangkan hak-hak guru honorer. Namun, pihaknya akan berusaha memperjuangkan terkait aturan usia P3K.
“Bagaimana nasib kami, kami berharap honorer ini bisa diangkat semua. Jadi sekali lagi kami ingin menegaskan syarat untuk menjadi ASN PPPK Dinas Pendidikan berada di barisan depan kami akan membantu,” pungkasnya.
Sementara itu, Eka Prasetiawan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lebak, menyampaikan bahwa saat ini proses regulasi P3K masih dalam pembahasan.
“Kami masih menunggu regulasinya, terkait aturan paruh waktu dari pusat. Tapi permintaan dari temen-temen terkait usia masa kerja akan kami jadikan masukan untuk diberikan ke Menpan RB,” terangnya.
0 comments:
Post a Comment