Tuesday, 31 December 2024

Kilas Balik Kasus 2024 yang Ditangani Kejagung

 


 JAKARTA KONTAK BANTEN  Pada tahun 2020–2023, Kejaksaan Agung ( Kejagung ) yang dipimpin oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin berhasil mengungkap sejumlah kasus besar, di antaranya adalah kasus korupsi Jiwasraya, kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Duta Palma, hingga kasus korupsi minyak goreng.

Meneruskan tahun-tahun sebelumnya, Kejagung pada tahun 2024 kembali berhasil membongkar kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menggemparkan masyarakat.

Lalu, apa saja kasus-kasus besar yang diungkap oleh Kejagung selama setahun terakhir? Berikut beberapa di antaranya.

Kasus megakorupsi timah


Pada akhir tahun 2023, Kejagung mengungkapkan bahwa lembaga penegak hukum tersebut menggeledah sejumlah lokasi dan memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022, salah satunya adalah kantor PT Refined Bangka Tin (RBT).

Hasil pengembangan kasus pun bermuara pada ditetapkannya tersangka pertama kasus tersebut pada bulan Januari 2024, yaitu Toni Tamsil yang diduga menghalang-halangi upaya penyidik untuk mengumpulkan barang bukti.

Kemudian, penyidik terus menetapkan sederet tersangka, yang beberapa di antaranya merupakan nama-nama besar. Pada bulan Maret 2024, penyidik menetapkan suami selebritas Sandra Dewi, Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Seorang tersangka lainnya yang menarik perhatian masyarakat adalah Hendry Lie selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN). Diketahui, Hendry Lie adalah bos Sriwijaya Air.

Kasus ini tidak hanya menjerat pihak swasta. Mantan pejabat negara juga ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) periode 2015–2020 Bambang Gatot Ariyono.

Total tersangka yang berhasil diungkap oleh Kejagung sebanyak 23 orang dan beberapa di antaranya telah menerima vonis di pengadilan.

Kerugian negara dalam perkara korupsi tata niaga pertambangan timah ini bernilai fantastis, yakni mencapai Rp300 triliun lebih berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Nilai kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas kerugian kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun, kerugian atas pembayaran bijih timah kepada PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun, dan kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun!

Kasus suap di putusan Ronald Tannur

Masih segar di ingatan masyarakat bagaimana Ronald Tannur yang didakwa membunuh kekasihnya sendiri, Dini Sera Afrianti, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut anak anggota nonaktif DPR RI Edward Tannur itu dengan hukuman pidana penjara selama 12 tahun.

Putusan tersebut sontak mengundang banyak tanda tanya baik dari keluarga korban maupun masyarakat lantaran pertimbangan yang digunakan oleh majelis hakim dinilai tidak berpihak kepada korban.

Kejagung pun turut mencium keanehan pada putusan tersebut. Lembaga penegak hukum itu pun melakukan pemeriksaan terhadap tiga hakim yang menjatuhkan putusan tersebut, yaitu Erintuah Damanik selaku hakim ketua dan Heru Hanindyo serta Mangapul selaku hakim anggota.

Selain itu, dilakukan pula penggeledahan di beberapa properti milik para hakim. Di sana, ditemukan uang tunai senilai miliaran rupiah dari berbagai mata uang dan ditemukan pula bukti transaksi keuangan dan catatan pemberian uang kepada pihak terkait.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa pihaknya menduga uang-uang tersebut berasal dari pengacara Ronald Tannur yang bernama Lisa Rahmat.

Pada Oktober 2024, ketiga hakim tersebut ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima suap untuk memuluskan vonis bebas Ronald Tannur. Selain itu, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald juga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberikan suap tersebut.

Penangkapan keempat tersangka tersebut seolah membuka kotak pandora dalam upaya kongkalikong guna membebaskan Ronald Tannur dari jeratan hukum.

Penyidikan Kejagung berlanjut dengan terungkapnya kasus baru, yaitu dugaan pemufakatan jahat berupa suap atau gratifikasi dalam penanganan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi.

Adapun pada saat itu bertepatan dengan Mahkamah Agung (MA) yang menangani kasasi terhadap Ronald Tannur, telah mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dengan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun kepada Ronald.

Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung, Zarof Ricar, dan Lisa Rahmat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemufakatan jahat.

Dalam perkara tersebut, Lisa Rahmat disebut meminta Zarof Ricar agar mengupayakan hakim agung pada MA untuk menyatakan bahwa Ronald Tannur tidak bersalah pada putusan kasasinya.

Lisa telah menyiapkan dana sebesar Rp5 miliar untuk Hakim Agung berinisial S, A, dan S yang menangani perkara kasasi Ronald Tannur dan untuk Zarof, diberikan fee (upah) sejumlah Rp1 miliar atas jasanya.

Dalam penyidikan, Zarof mengaku bahwa dirinya belum memberikan uang tersebut kepada ketiga hakim agung tersebut. Dalam penyidikan pula diketahui bahwa Zarof telah menjadi makelar penanganan kasus selama 10 tahun usai ditemukan uang tunai senilai hampir Rp1 triliun dan 51 kg emas di rumahnya.

Usai terungkap adanya dugaan pemufakatan jahat, penyidik Kejagung bergerak cepat dalam memeriksa anggota keluarga Ronald Tannur untuk mencari tahu asal-muasal uang yang dimiliki Lisa Rahmat untuk melakukan suap.

Selang beberapa hari, Kejagung menetapkan ibu kandung Ronald Tannur, Meirizka Widjaja (MW), sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap dalam vonis bebas Ronald.

Meirizka diketahui kenal dengan Lisa Rahmat lantaran anak mereka satu sekolah. Ketika Ronald terjerat pidana pembunuhan, Meirizka meminta Lisa agar menjadi penasihat hukum untuk putranya.

Lisa pun mengatakan kepada Meirizka bahwa ada “hal-hal” yang perlu dibiayai dalam penanganan kasus Ronald Tannur. Meirizka pada akhirnya memberikan uang senilai Rp3,5 miliar secara tunai maupun ditalangi terlebih dahulu oleh Lisa.

Di sisi lain, Lisa juga meminta kepada Zarof Ricar (ZR) agar diperkenalkan kepada seorang pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur.

Saat ini, kasus suap penanganan perkara ini terus berkembang. Penyidik masih mendalami asal-muasal uang senilai hampir Rp1 triliun yang ditemukan di rumah Zarof Ricar.

Tidak sendirian, Kejagung bekerja sama dengan Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung dalam hal penanganan pelanggaran kode etik hakim-hakim yang terlibat dalam kasus ini.

Penangkapan Tom Lembong

Kejagung telah melakukan penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015–2023 di Kementerian Perdagangan RI sejak tahun 2023.

Dalam perkara itu, Kemendag diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang dimaksud untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang diduga berwenang.

Setahun kemudian, tepatnya pada 29 Oktober 2024, mantan Menteri Perdagangan periode 2015–2016, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus impor gula ini.

Selain itu, penyidik Kejagung juga menetapkan CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) sebagai tersangka.

Kejagung menuturkan bahwa pada 28 Desember 2015, dalam rakor bidang perekonomian yang dihadiri kementerian di bawah Kemenko Perekonomian, dibahas bahwa Indonesia pada tahun 2016 kekurangan gula kristal putih sebanyak 200.000 ton dalam rangka stabilisasi harga gula dan pemenuhan stok gula nasional.

Pada November–Desember 2015, tersangka CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI memerintahkan bawahannya untuk melakukan pertemuan dengan delapan perusahaan gula swasta, yaitu PT PDSU, PT AF, PT AP, PT MT, PT BMM, PT SUJ, PT DSI, dan PT MSI.

Pertemuan itu untuk membahas kerja sama impor gula kristal mentah untuk diolah menjadi gula kristal putih.

Pada Januari 2016, tersangka Tom Lembong menandatangani surat penugasan kepada PT PPI yang pada intinya menugaskan perusahaan tersebut untuk melakukan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula melalui kerja sama dengan produsen gula dalam negeri untuk mengolah gula kristal mentah menjadi gula kristal putih sebanyak 300.000 ton.

Selanjutnya, PT PPI membuat perjanjian kerja sama dengan delapan perusahaan tersebut. Kejagung mengatakan bahwa seharusnya dalam rangka pemenuhan stok gula dan stabilisasi harga, yang diimpor adalah gula kristal putih secara langsung dan yang hanya dapat melakukan impor adalah badan usaha milik negara (BUMN), yakni PT PPI.

Akan tetapi, dengan sepengetahuan dan persetujuan tersangka Tom Lembong, persetujuan impor gula kristal mentah itu ditandatangani. Delapan perusahaan yang ditugaskan mengolah gula kristal mentah itu sejatinya juga hanya memiliki izin untuk memproduksi gula rafinasi.

Hasil gula kristal putih yang diproduksi delapan perusahaan tersebut kemudian seolah-olah dibeli oleh PT PPI. Padahal, gula tersebut dijual oleh perusahaan swasta ke masyarakat melalui distributor terafiliasi dengan harga Rp16.000 per kilogram, lebih tinggi dari harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp13.000 per kilogram dan tidak dilakukan melalui operasi pasar.

Dari praktik tersebut, PT PPI mendapatkan upah sebesar Rp105 per kilogram dari delapan perusahaan yang terlibat.

Kerugian negara yang timbul akibat perbuatan tersebut senilai kurang lebih Rp400 miliar, yakni nilai keuntungan yang diperoleh delapan perusahaan swasta yang seharusnya menjadi milik BUMN atau PT PPI.

Adapun penetapan Tom Lembong sebagai tersangka menuai perdebatan di tengah masyarakat. Bahkan, Jaksa Agung ST Burhanuddin ketika rapat bersama Komisi III DPR RI menegaskan bahwa tidak ada maksud politik dalam penetapan Tom sebagai tersangka.

Jaksa Agung mengatakan bahwa penindakan-penindakan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung hanya memegang aspek yuridis. Menurut dia, penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dilakukan secara hati-hati.

Selain itu, tim kuasa hukum Tom Lembong juga tidak tinggal diam. Mereka mengajukan permohonan gugatan praperadilan terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.

Usai dilaksanakan beberapa persidangan, pada akhirnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan menolak permohonan tersebut dengan alasan surat perintah penahanan telah diberitahukan pada tersangka dan keluarganya sehingga secara administrasi telah dipenuhi oleh Kejagung.

Dengan demikian, Tom Lembong kini akan kembali menjalani penyidikan, sementara Kejagung masih akan terus mengembangkan penyelidikan kasus ini
Share:

0 comments:

Post a Comment

DPRD Kota Serang Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

DPRD Kota Serang Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa

RAMADHAN YA RAMADHAN

RAMADHAN YA RAMADHAN

Silakan Klik Kerja sama Publikasi

MOTO KAMI


Cermat Cerdas Tepat Dalam Informasi Menjadi Media Inpendent Berita Tanpa Intervensi

Unsur Pimpinan DPR RI 2024 2029

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA 2025

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

DPRD KOTA CILEGON HARI SANTRI 2024

PT KONTAK MEDIA PERSADA GROUP KLIK

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

SELAMAT MENJALANKAN IBADAH PUASA

RSUD Banten Mengucapkan atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

RSUD Banten Mengucapkan atas Dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur Banten

SELAMAT DAN SUKSES WALIKOTA SERANG TERPILIH

SELAMAT DAN SUKSES WALIKOTA SERANG TERPILIH

SELAMAT GUBERNUR BANTEN

SELAMAT GUBERNUR BANTEN

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Jadilah Perbedaan Menjadi Kekuatan

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

Hidup Untuk Saling Melindungi Bukan Saling Melukai

BUMN PEDULI BANGSA

BUMN PEDULI BANGSA

Penawaran Kerja Sama

TV KONTAK BANTEN

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

KEMENTRIAN SEKRETARIS NEGARA

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

Hari Amal Bhakti ke 78 Bakti Untuk Negeri

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI

FORUM UNIVERSITAS TRISAKTI
Media yang kuat butuh rakyat yang terlibat, mengelola kebebasan dengan bertanggung jawab._ Najwa Shihab

SILAKAN PASANG IKLAN KLIK

IBU KOTA NUSANTARA

IBU KOTA NUSANTARA

KONTAK MEDIA GROUP

BACA BERITA BIKIN PAS DI HATI YA DI SINI !!

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

BANGSA HEBAT PERS KUAT HPN 2025

INFO CPNS DAN PPPK 2025 KLIK

PESAN MAKANAN ENGAK RIBET

MOTO KAMI


BERBUAT BAIK TERHADAP SESAMA SESUNGGUHNYA UNTUK KEBAIKAN DIRI KITA

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

PERKIM BANTEN SELAMAT GUBERNUR BANTEN 2025

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

HPN 2025 RESOLUSI TAHUN 2025 PERS LEBIH BAIK

INFO DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) RI

KEMENTRIAN BUMN

KEMENTRIAN BUMN

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

SELAMAT HARI ADIYAKSA KE 62

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

Jadikan Kritik Masyarakat Sebagai INTROPEKSI

ENERGI KOLOBORASI

ENERGI KOLOBORASI

Bergerak TAK TERBATAS

Bergerak TAK TERBATAS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

HARI PERS NASIONAL 2025 AKU BANGGA JADI INSAN PERS

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

KELUARGA BESAR KEJAKSAAN RI

SENYUM ADALAH IBADAH

SENYUM ADALAH IBADAH

SELAMAT DAN SUKSES

SELAMAT DAN SUKSES

Bergerak Tumbuh Bersama

Bergerak Tumbuh Bersama

SELALU BERBUAT UNTUK BANGSA

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

AWAS BAHAYA LATEN KORUPSI

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Kata Motifasi Koran Kontak Banten

Mau Kirim Tulisan Artikel Klik aja

MOTO KAMI


Sekecil APAPUN Yang Anda Perbuat Akan Menjadikan Cermin Kami untuk Maju

BARCODE INFO KERJA KLIK

Silakan Pesan Buku Catatan Kehidupan Ali

Berita Populer

INFO KPK

INFO KEJAKSAAN RI

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

Bergerak Kita Bangkit untuk Indonesia

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BERIKAN SENYUM UNTUK MU INDONESIA

BANGKIT LEBIH KUAT

BANGKIT LEBIH KUAT

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

AYO SELAMATKAN BUMI KITA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

PRAJA MUDA JIWA MUDA

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

Hati Nurani Tidak Ada Dalam Buku Tapi Ada di Hati

PEMERINTAH TANGERANG

PEMERINTAH TANGERANG

SELAMAT HUT BAWASLU REPUBLIK INDONESIA

BERGERAK DAN BERGERAK

Portal Kementrian Kemlu Indonesia

Seputar Parlemen

INFO KPK JAKARTA

INFO ICW NASIONAL KLIK

Salam Damai Untuk Indonesia

Layanan Kota Tangerang Selatan BPHTB

Kementrian

Susunan Redaksi

Kementrian PU

Support