JAKARTA KONTAK BANTEN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan server dan storage di anak perusahaan PT Telkom.
Penetapan ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Kedua tersangka tersebut adalah Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPLG), mantan Direktur PT Prakarsa Nusa Bhakti (PNB) periode 2012-2016, dan Afrian Jafar (AJ), pegawai PT PNB.
Penetapan ini menyusul pengungkapan praktik korupsi yang merugikan negara hingga Rp280 miliar.
Kasus ini bermula dari pengadaan fiktif server dan storage yang dilakukan PT PNB kepada PT Sigma Cipta Caraka (SCC), anak perusahaan PT Telkom, pada tahun 2017.
Selain itu, dana yang seharusnya digunakan untuk pembelian tersebut dialirkan ke pihak-pihak tertentu untuk kepentingan pribadi.
“Dugaan korupsi ini melibatkan pengadaan barang dan jasa fiktif yang menyebabkan kerugian negara cukup signifikan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menunjukkan bahwa negara dirugikan hingga Rp280 miliar akibat praktik korupsi ini.
“Kerugian negara dalam pengadaan ini lebih dari Rp280 miliar. Ini merupakan hasil audit BPKP,” tegas Asep.
Tindakan para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
KPK sebelumnya telah menahan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Imran Muntaz (IM), seorang konsultan, sejak Rabu (8/1/2025). IM ditahan hingga 27 Januari 2025.Untuk RPLG dan AJ, penahanan dilakukan mulai hari ini, Jumat (10/1/2025), hingga 29 Januari 2025,” jelas Asep.
Pemanggilan ulang dilakukan kepada kedua tersangka setelah mereka mangkir pada pemanggilan sebelumnya. Ketiganya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
“Kami berharap proses hukum ini memberikan efek jera da
0 comments:
Post a Comment