BANTEN KONTAK BANTENKepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi menilai bahwa
munculnya kelompok masyarakat yang mengaku memasang pagar laut di
pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, dilakukan secara
swadaya sebagai langkah mengantisipasi abrasi dan meningkatkan nilai
ekonomi nelayan itu tidak berdasar.
"Berdasarkan informasi dari
ahli perikanan dan kelautan tidak logis juga atas alasan yang
disampaikan, kita bisa lihat sendiri, apa ia hasil tangkapan meningkat,
tangkapan nambah ada kerang, cuma, segala macam ya, kayanya itu tidak
mungkin," ungkap Fadli di Tangerang, Rabu.
Menurutnya, keadaan
yang saat ini terjadi dengan kehadiran pagar laut itu dinilai akan
mengurangi nilai tambah nelayan. Hal tersebut, berdasarkan hasil diskusi
dengan ahli perikanan dan kelautan.
"Kita bisa lihat sendiri,
apa bisa hasil tangkapan meningkat, tangkapan nambah. Cuma, segala
macamnya, kayanya itu tidak mungkin," kata Fadli.Sementara itu, Direktur Pengawasan Sumber Daya Perikanan, Kementerian
Kelautan dan Perikanan Halid K. Jusuf mengatakan bahwa pihaknya segera
melakukan penyegelan terhadap pagar laut itu sebagai mendalami adanya
kerusakan ekosistem laut tersebut.
"Maka bukan tidak mungkin itu
akan lari ke proses pidana, jadi kami hadir untuk melakukan penegakan
hukum siapapun yang melaksanakan kegiatan itu, dengan adanya polemik
berkepanjangan ini pasti akan muncul siapa yang bertanggungjawab,"
jelasnya.
Halid mengungkapkan, pihaknya akan bekerjasama dengan
instansi lain untuk mencari pelaku pemagaran laut tersebut. Pasalnya,
meski ada kelompok masyarakat yang mengaku memasang bambu-bambu
tersebut, namun hal itu belum bisa dipertanggungjawabkan.
"Tentunya
kami akan melihat reaksi seperti apa yang akan muncul, yang jelas kami
Pemerintah hadir untuk menegakkan aturan sesuai aturan yang ada,"
katanya.Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten
Eli Susiyanti mengatakan klaim pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer
yang terbentang di laut pantai utara Kabupaten Tangerang untuk cegah
abrasi, perlu dibuktikan.
"Karena hilang abrasi ya, nggak apa-apa
sepanjang mereka bisa membuktikan, karena semua orang bisa mengklaim
seperti itu. Tinggal kita sama-sama bagaimana itu bisa membuktikan,"
ucapnya.
Pemerintah Provinsi Banten tetap berpegang teguh pada
Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2023 tentang Rencana Tata
Ruang Wilayah Provinsi Banten Tahun 2023 – 2043, untuk pemanfaatan
ruang laut dan zonasinya.
Dia menjelaskan pagar laut tersebut
melewati beberapa zona yakni zona perikanan tangkap, zona perikanan
budidaya, zona pelabuhan perikanan, zona pelabuhan dan zona pariwisata.
Hal tersebut jelas melanggar rencana tata ruang wilayah (RTRW) dalam Perda tersebut.
"Sampai
saat ini pengajuan untuk mengubah RTRW itu, ke kami nggak ada
pengajuan. Terindikasi ada kepentingan umum yang terlanggar," kata Eli.
0 comments:
Post a Comment