< -->

Notification

×

Iklan

Jadwal Imsakiyah

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21 --:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa: --:--:--

Iklan

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Jadwal Imsakiyah Hari Ini

Kota Serang, Banten
Subuh 04:32 – 04:45
Ashar 15:26 – 15:27 (sekitar)
Maghrib 18:17 – 18:21
--:--:--
Isya 19:20 – 19:30 (perkiraan)
Menuju Buka Puasa --:--:--
Advertise With Us NEW
Kontak Banten Audience
👥 13-16K Daily Readers
📈 200K – 330K Monthly Pageviews
🔥 45K Peak Traffic / Day
🌐 4.6M+ Total Readers
📊 View Rate Card
💬 Contact WhatsApp

Tag Terpopuler

Pelaku penyiraman air keras ke anggota polisi Tangsel ditangkap

Saturday, 25 January 2025 | Saturday, January 25, 2025 WIB | Last Updated 2025-01-25T12:48:59Z
 
Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil menangkap para pelaku terduga pengeroyokan dengan penyiraman air keras terhadap anggota Polsek Ciputat Timur Briptu Fadel Ramos dan mitra polisi Dion Saputra yang terjadi pada Kamis (16/1/2025)

 
 
TANGERNG SELATAN KONTAK BANTEN  Kepolisian Resor (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel), Polda Metro Jaya, berhasil menangkap para pelaku terduga pengeroyokan dengan penyiraman air keras terhadap anggota Polsek Ciputat Timur Briptu Fadel Ramos dan mitra polisi Dion Saputra yang terjadi pada Kamis (16/1).

Para terduga pelaku penyiraman air keras ini antara lain berinisial F, A, MH, HR dan R. Mereka, dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polres Tangerang Selatan.

"Kita berhasil menangkap pada tanggal 21 Januari, kita menangkap inisial R di daerah Banyumas," kata Kapolres Tangerang Selatan, AKBP Victor Inkiriwang di Tangerang, Sabtu.Victor menerangkan, dalam pengungkapan kasus pengeroyokan dan penyiraman air keras terhadap anggotanya tersebut diawali dengan penangkapan kepada tiga tersangka pelaku utama, tepatnya pada Jumat 17 Januari 2025 dengan inisial MH, HR dan F.

"Tersangka kita amankan di Pesanggrahan, kemudian HR, ditangkap di Pagedangan, selanjutnya tim bergerak menangkap F ditangkap di Kota Bekasi," jelasnya.

Kemudian, dari hasil pengembangan kepada tiga pelaku bahwa didapat informasi dan bukti-bukti. Sehingga, pihaknya berhasil kembali menangkap pelaku lain yakni berinisial R yang sebelumnya masuk DPO.

"Dari ketiga tersangka ini, kemudian kita mendapatkan informasi dan bukti-bukti terkait tindak pidana terkait, kemudian ada satu tersangka yang melarikan diri, kemudian kita tetapkan sebagai DPO. Kemudian kita berhasil menangkap pada tanggal 21 Januari kita menangkap inisial R di daerah Banyumas," tuturnya.Ia menyebutkan, dari para pelaku yang diamankan memiliki peran yang berbeda. Seperti MH dan HR berperan membeli cairan keras dan menyiram cairan ke anggota Polsek Ciputat Timur.

"Tersangka F perannya membawa senjata tajam dan melakukan penganiayaan dengan senjata tajam tersebut. Kemudian RA perannya melakukan pencurian kendaraan bermotor roda dua," ujarnya.

Atas perbuatan para pelaku, maka pihaknya menyangkakan dengan pasal 214 KUHP 365 Sub 362 KUHP atau 170 KUHP dan 351 KUHP ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

"Para tersangka diterapkan Pasal 214 KUHP 365 sub 362 KUHP, 170 KUHP, 351 KUHP, ancaman sembilan tahun penjara," kata di
a.
Level Pembaca
Peraturan Sistem
Sistem berjalan otomatis saat pembaca berada di halaman artikel.
Setiap satu menit membaca mendapatkan sepuluh poin pengalaman.
Jika mencapai seratus poin maka level naik otomatis.

Struktur Level:
Level 0 Pengunjung Baru
Level 1 sampai 2 Pembaca Pemula
Level 3 sampai 5 Pembaca Aktif
Level 6 sampai 9 Pembaca Setia
Level 10 sampai 14 Kontributor
Level 15 ke atas Master Berita
Tulis Komentar
Komentar Pembaca
×
Berita Terbaru Update